Didik J Rachbini: Kepercayaan Jadi Kunci Pemulihan Pasar Modal Indonesia

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbin.
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbin.

Jakarta, JatimUPdate.id, — Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai anjloknya pasar saham Indonesia menjadi peringatan serius mengenai pentingnya memulihkan kepercayaan investor terhadap integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal.

Menurut Didik, persoalan pasar modal Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan penurunan harga saham, rendahnya porsi saham publik (free float), atau aksi jual investor. Lebih mendasar dari itu, terdapat persoalan kepercayaan (trust) yang harus dijawab melalui tindakan nyata dan reformasi tata kelola yang dapat dibuktikan.

“Kalau mau masuk ke dalam tatanan dan ekosistem ekonomi modern, maka perilaku harus juga modern. Transparansi, sikap pro pasar, dan kepercayaan harus dipegang erat agar pasar Indonesia bisa berkembang,” ujar Didik dalam pemikirannya mengenai kondisi pasar modal Indonesia.

Ia menekankan, reformasi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui penerbitan regulasi formal. Implementasi aturan di lapangan harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku sehingga investor memperoleh kepastian bahwa mekanisme pasar berjalan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Didik menyoroti tekanan tajam pasar saham Indonesia setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market). Dalam kondisi tersebut, indeks saham dilaporkan merosot lebih dari 8 persen hingga menyentuh level 5.393, kehilangan sekitar 500 poin, dan perdagangan sempat dihentikan sementara menyusul aksi jual besar-besaran.

Menurut dia, tekanan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran investor, khususnya investor institusional, terhadap kelayakan investasi dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia. Kekhawatiran yang mencuat mencakup dugaan transaksi terkoordinasi yang berpotensi mendistorsi pembentukan harga, serta persoalan transparansi struktur dan konsentrasi kepemilikan saham. Dugaan tersebut, menurut Didik, perlu ditangani melalui pemeriksaan dan pengawasan yang kredibel.

Ia juga menilai, reformasi formal yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pengaturan free float dan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham, perlu diikuti bukti implementasi yang terukur. Keberhasilan reformasi harus dinilai dari perubahan nyata dalam praktik perdagangan, keterbukaan kepemilikan, serta efektivitas pengawasan pasar.

Didik mengibaratkan pasar modal seperti kerang laut yang mampu menjadi penanda awal kerusakan lingkungan. Gejolak pasar, menurut dia, dapat menjadi sinyal peringatan mengenai persoalan mendasar dalam tata kelola ekonomi yang lebih luas. Karena itu, tekanan pasar tidak semestinya dipandang sebagai gejolak teknis semata, melainkan momentum untuk memperbaiki fondasi kepercayaan.

Ia mengingatkan, apabila persoalan kepercayaan tidak segera ditangani, biaya modal perusahaan berpotensi meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya di Indonesia. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, investasi, dan pertumbuhan industri nasional.

Untuk memulihkan kredibilitas pasar, Didik mendorong pemerintah dan otoritas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan pasar modal. OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu memperkuat integrasi data kepemilikan, mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan yang ekstrem, menelaah indikasi transaksi terkoordinasi, serta memastikan standar keterbukaan informasi dapat diuji secara independen.

Menurut Didik, langkah pembenahan tersebut harus disertai penegakan aturan yang konsisten, perlindungan hak investor, dan proses hukum yang adil. Evaluasi independen juga diperlukan untuk mengukur efektivitas perbaikan likuiditas, transparansi kepemilikan, dan kualitas pengawasan.

“Ketika masuk ke dalam sistem modern global, harga yang terbentuk di pasar harus merupakan refleksi dari sistem yang dipercaya. Kredibilitas harus dipulihkan dengan bukti perbaikan yang nyata,” tegasnya.

Didik menegaskan, pemulihan pasar modal Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar respons terhadap gejolak jangka pendek. Konsistensi reformasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi untuk mengembalikan kepercayaan investor sekaligus menjaga peran pasar modal sebagai penggerak pembiayaan ekonomi nasional. (ries/yh)