Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono Divonis Bebas di Kasasi Kasus Rusunawa Tambaksawah

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang di pengadilan Tipikor.
Suasana sidang di pengadilan Tipikor.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono, memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Putusan tersebut berbeda dengan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawito, yang masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar.

Penasihat hukum Agoes, Descha Govindha, membenarkan bahwa kliennya memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi.

Dia mengaku baru mengetahui putusan tersebut pada Kamis malam.

“Klien saya, Pak Agus, mendapat putusan bebas tingkat kasasi setelah sebelumnya putusannya naik oleh Pengadilan Tinggi,” kata Descha, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Menurut Descha, putusan kasasi tersebut bertanggal Rabu, 14 Oktober 2026. Namun, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan hukum majelis hakim lantaran belum menerima salinan resmi putusan.

“Saya baru mengetahui malam ini, belum menerima salinan putusan kasasinya,” ujarnya.

Berbeda dengan Agoes, dua terdakwa lain yang juga menjadi klien Descha, yakni Sulaksono dan Dwijo Prawito, masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun penjara di tingkat kasasi.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum masih berupaya menempuh langkah hukum lanjutan melalui peninjauan kembali (PK) bagi kedua terdakwa.

Descha berharap upaya hukum tersebut dapat memberikan hasil serupa dengan putusan yang diterima Agoes Boedi Tjahjono.

“Untuk dua terdakwa lain, kami masih mengajukan PK. Semoga mendapat putusan yang sama, yakni bebas seperti Pak Agus,” ungkapnya.

Putusan bebas terhadap Agoes menjadi harapan bagi tim penasihat hukum untuk memperjuangkan hasil serupa bagi Sulaksono dan Dwijo melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Pada 22 Juli 2025, empat mantan pejabat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar.

Perkembangan putusan di tingkat kasasi terhadap Agoes Boedi Tjahjono menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, upaya hukum terhadap dua terdakwa lainnya masih diharapkan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan harapan pihak penasihat hukum.(ih/yh)