BPOM Permudah Distribusi Obat Lewat Koperasi Merah Putih, Taruna Ikrar Tegaskan Tak Ada Kompromi soal Keamanan
Mojokerto, JatimUPdate.id — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengambil langkah strategis dengan memberikan diskresi khusus dalam penyediaan obat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan BPOM terhadap percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu hingga ke tingkat desa.
Namun, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pemberian diskresi bukan berarti melonggarkan standar keamanan obat.
"BPOM tetap menerapkan pengawasan ketat mulai dari rantai pasok, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan obat setelah beredar di masyarakat," kata Taruna Ikrar di Mojokerto kemarin.
Kunjungan ke Koperasi Merah Putih Lengkong menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan koperasi desa dalam membangun sistem distribusi obat yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
Melalui kebijakan tersebut, BPOM memberikan ruang pengaturan khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam mendukung penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas bagi Koperasi Merah Putih.
PT Agrinas dapat melakukan penyaluran obat secara langsung setelah memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan, dengan secara paralel mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada BPOM.
"Selama PT Agrinas belum memiliki Sertifikat CDOB, penyediaan obat dilaksanakan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi," imbuh dia.
Melalui skema ship to–bill to, obat dikirim secara langsung oleh KFTD kepada gerai Koperasi Merah Putih, sedangkan pembayaran menjadi tanggung jawab PT Agrinas.
Mekanisme ini diawali dengan surat pesanan dari masing-masing gerai obat KDKMP yang ditandatangani penanggung jawab pengelolaan obat. Pesanan tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan pembayaran dari PT Agrinas sebelum diverifikasi dan dipenuhi oleh KFTD.
Taruna Ikrar menegaskan setiap pengiriman wajib dilengkapi dokumen distribusi dan bukti serah terima yang dapat ditelusuri sehingga seluruh proses penyaluran obat memiliki kepastian administrasi dan akuntabilitas.
"Salah satu ketentuan penting dalam diskresi tersebut adalah pembatasan jenis obat yang diperbolehkan untuk disalurkan. BPOM secara tegas hanya mengizinkan obat bebas dengan tanda lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru," ujar dia.
Sementara itu, obat keras, obat yang memerlukan resep dokter, narkotika, dan psikotropika dilarang keras disalurkan melalui mekanisme diskresi tersebut.
BPOM juga mewajibkan penerapan sistem rantai pasok tertutup atau closed-loop supply chain. Seluruh pengadaan obat dalam mekanisme ini harus bersumber dari PBF KFTD sebagai distributor resmi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Obat tidak diperkenankan diperoleh dari jalur distribusi tidak resmi ataupun diperjualbelikan kembali oleh PT Agrinas kepada pihak lain di luar ekosistem Koperasi Merah Putih.
Selain itu, proses penyimpanan sementara dan pengiriman obat wajib memenuhi prinsip CDOB untuk memastikan kualitas, stabilitas, serta keamanan produk tetap terjaga sampai ke tangan masyarakat.
Taruba menambahkan pengawasan BPOM tidak berhenti pada proses distribusi. Jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM akan dilibatkan dalam pemeriksaan berkala serta pengambilan sampel obat yang beredar di gerai Koperasi Merah Putih.
Pengawasan tersebut bertujuan mencegah peredaran obat palsu, obat rusak, produk kedaluwarsa, maupun penyimpangan dalam sistem distribusi.
PT Agrinas dan PBF KFTD juga diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pengawasan dan ketertelusuran obat.
Setiap gerai obat KDKMP diwajibkan memiliki penanggung jawab pengelolaan obat yang kompeten. Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi pelatihan, sedangkan KFTD memberikan supervisi terhadap pengelolaan obat di tingkat koperasi.
Dengan demikian, kehadiran gerai obat di lingkungan Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan, tetapi juga membangun budaya pengelolaan obat yang benar dan bertanggung jawab.
Hal penting lainnya, diskresi yang diberikan BPOM bersifat sementara dengan batas waktu satu tahun sebagai masa transisi dan dapat dievaluasi kembali setelah periode tersebut berakhir.
Dalam kurun waktu tersebut, PT Agrinas tetap diwajibkan menyelesaikan proses sertifikasi CDOB atau mengalihkan mekanisme transaksi sepenuhnya kepada pengelola yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini memperhatikan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Lengkong, Mojokerto, Taruna Ikrar sekaligus memperkuat pesan bahwa pembangunan ekonomi desa harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
Koperasi Merah Putih diharapkan tidak sekadar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat memperpendek rantai distribusi kebutuhan dasar, termasuk obat-obatan yang memenuhi standar keamanan dan mutu.(*)
Editor : Yuris. T. Hidayat