Komisi B Dorong Pemkot Surabaya Siapkan Perda Penataan Kabel Fiber Optik
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mendorong Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) penataan kabel fiber optik (FO).
"Regulasi tersebut untuk mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi sekaligus mewujudkan Surabaya sebagai kota cerdas atau Smart City," kata Afif, kepada Jatimupdate.id, Senin (19/10).
Ketua DPC PKB Surabaya tersebut memaparkan perkembangan teknologi harus diimbangi kesiapan perangkat regulasi di tingkat daerah.
Sebab jaringan fiber optik bagian penting mendukung kebutuhan komunikasi dan layanan digital di kota-kota besar.
Afif menganggap tanpa landasan hukum yang memadai, pemkot berpotensi tidak memiliki instrumen yang kuat mengatur perkembangan dan penataan jaringan kabel fiber optik yang terus berjalan.
“Yang pertama memang harus disiapkan perangkat daerahnya, yakni Perda. Perkembangan teknologi ini luar biasa. Hari ini, di kota-kota besar, fiber optik sangat penting,” papar Afif.
Ia menegaskan, aktivitas usaha penyedia jaringan telekomunikasi yang terus berkembang harus diimbangi kesiapan pemerintah dalam menyusun aturan.
Sehingga papar Afif, kepentingan usaha dan kebutuhan penataan infrastruktur di wilayah perkotaan dapat berjalan beriringan.
“Kalau belum ada perangkat daerah, sementara produksinya sudah berjalan, pemerintah daerah bisa dirugikan. Mereka sudah berjualan, sudah berproduksi, sementara kita belum punya perangkat untuk mengaturnya. Ini penting,” tegasnya.
Afif juga menyoroti kondisi kabel fiber optik yang masih berpotensi mengganggu estetika kota jika tidak ditata secara terencana.
Menurutnya, penataan jaringan kabel, termasuk mendorong penempatan kabel di bawah tanah menjadi bagian dari arah pembangunan infrastruktur Surabaya ke depan.
Ia menjelaskan, konsep Surabaya sebagai Smart City sedianya tidak cuma diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Namun kata Afif juga didukung penataan infrastruktur yang tertib, aman, dan tidak mengganggu keindahan lingkungan perkotaan.
“Apalagi Surabaya ini Smart City. Penataan kabel-kabel fiber optik harus di bawah tanah, tidak bergelantungan, tidak mengganggu, dan secara visual juga tidak terlihat semrawut,” katanya.
Afif berharap keberadaan Perda nantinya menjadi dasar bagi Pemkot menata jaringan kabel seiring perkembangan kebutuhan teknologi masyarakat.
Afif menambahkan, sebagai salah satu kota besar, Surabaya harus menunjukkan keseriusan merespons perkembangan teknologi melalui kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Kalau Surabaya sebagai kota besar tidak memberikan contoh yang baik, kan aneh. Berarti kita tidak respons terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Ia menekankan, regulasi penertiban kabel fiber optik bukan cuma menjawab persoalan yang muncul saat ini.
Aturan tersebut urai Afif merupakan kebutuhan jangka panjang untuk mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata.
"Pemkot Surabaya harus mempersiapkan regulasi tersebut agar pengembangan jaringan digital dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota," demikian Mohammad Faridz Afif. (Roy/Mmt).
Editor : Miftahul Rachman