Telan Anggaran 10 Trilliun, Proyek Tol Kediri-Tulungagung Masuki Tahap Pengukuran Lahan

Reporter : -
Telan Anggaran 10 Trilliun, Proyek Tol Kediri-Tulungagung Masuki Tahap Pengukuran Lahan
Ilustrasi Tol kediri Tulungagung

Kediri, JatimUPdate.id,- Pelaksanaan kegiatan Pengukuran pengadaan tanah Pembangunan Ruas jalan Tol Kediri-Tulungagung dilakukan oleh Satgas A Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kediri.

Kegiatan bertempat di Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri telah dilaksanakan Pengadaan tanah pembangunan Ruas Jalan Tol Kediri – Tulungagung ( KIAGUNG ) oleh Tim Satgas A Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Kediri). Senin (6/2)

Sebagai penanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kediri, Eko Priyanggodo, A. Ptnh., MH yang diikuti oleh ± 40 orang Hadir dalam kegiatan. Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Kementrian PUPR RI, Darmuji Beserta 6 orang.

Perwakilan dari PT. SKT (Surya Kerta Agung), Ages, Beserta 12 orang. Tim Satgas A. Bayu Chisdianto, A. ptnh, MH. Joko Susanto, SH. MA. Chintya Dwi Prasetyorini, ST, MH. Choirul Anwar, S.Tr

M. Fajar Hidayat, S.Tr. Andri Wicaksono. Ahmad Rizki Subekti. Yudha Kartika. M. Setyo Hendri. Chendy Seisaryando. Fadilah A’malul Firdausya. Robi Hermanto. Rahadian Dwico Vandi Nugroho dan Perangkat Desa Tiron.

Petugas Dinas Perkim Kab. Kediri, 2 orang. Wildan. David. Babinsa Koramil 0809/ 05 Grogol Serda Gunawan. Babhinkamtibmas Polsek Banyakan, Aiptu Winarso.

Kepala ATR/BPN Tulungagung , Ferry Saragih, Senin (9/1/2023), mengataka bahwa Tim Pantia Pengadaan Tanah terdiri dari Tim A untuk mengurusi pengukuran, dan Tim B yang mengurusi yuridis.

Tim A akan melakukan pengukuran, sementara Tim B melakukan inventarisasi yuridis menyangkut data kepemilikan tanah. Tim B yang akan menghitung bangunan di atas lahan, dan menghitung tegakkan pohon di atasnya.

Hasil kerja kedua tim ini akan diumumkan ke warga yang terdampak. Lalu ada masa sanggah yang bisa dilakukan oleh warga terdampak. "Misalnya data kami tegakannya lima, pemilik tanah mengaku ada 10. Itu bisa dilakukan sanggahan," papar Ferry.

Jika tidak ada lagi sanggahan, maka tim appraisal akan turun untuk menaksir harga. Tim ini akan menentukan bentuk ganti rugi yang akan diberikan ke warga. Nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak bisa ditawar lagi. Nilai yang ditetapkan tim appraisal hanya bisa diubah melalui gugatan di pengadilan.

"Sering kali masyarakat keliru, mengira nilai yang ditetapkan bisa tawar menawar. Padahal tidak bisa diubah lagi kecuali lewat pengadilan," tegasnya.

Jika tidak ada gugatan terkait nilai bentuk ganti rugi, maka akan dilakukan tahapan pembayaran. Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Penentuan lokasi. Nantinya ATR/BPN Tulungagung akan menyurati Notaris, PPAT dan PPATS, melarang pembuatan akta peralihan hak. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya makelar tanah yang hendak mencari untung.

"Kami masih menunggu Penlok dulu baru kami akan mengirimkan surat," pungkas Ferry. (yah) 

 

Editor : Redaksi