Boyamin Saiman Sentil Dugaan Menteri Kelola SPPG: Wajib Mundur!

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, JatimUPdate.id - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terkait dugaan keterlibatan pejabat negara atau menteri dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, pejabat yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Boyamin menegaskan bahwa persoalan utama yang selama ini terjadi dalam berbagai program pemerintah berakar pada buruknya tata kelola. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperbaiki sistem dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yakni kepastian, keterbukaan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kalau ingin negara ini benar, tata kelolanya harus dibuat lebih baik dan lebih bersih. Ada tiga hal yang harus dijaga, yaitu kepastian, keterbukaan, dan tidak ada konflik kepentingan,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai dugaan keterlibatan menteri atau penyelenggara negara dalam kepemilikan maupun pengurusan SPPG merupakan persoalan etika yang serius. Sebab, pejabat publik memiliki posisi sebagai regulator yang seharusnya tidak merangkap sebagai pelaku usaha dalam program yang mereka atur.

Menurut Boyamin, prinsip tata kelola modern mengharuskan adanya pemisahan yang tegas antara regulator dan operator. Jika pejabat yang membuat aturan juga ikut menikmati keuntungan dari pelaksanaannya, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.

“Manajemen modern yang baik itu regulator dan operator harus dipisah. Kalau ada menteri atau pejabat yang mengurus atau memiliki SPPG, itu sangat tidak etis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa program SPPG sejatinya dirancang untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila fasilitas tersebut justru dikuasai oleh kalangan pejabat atau elite kekuasaan.

“SPPG itu semestinya menjadi ruang usaha bagi masyarakat menengah ke bawah agar mereka memperoleh penghasilan. Kalau kemudian diambil oleh menteri atau pejabat tinggi, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.

Boyamin pun menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti ada pejabat tinggi negara yang memiliki atau mengendalikan dapur umum SPPG, maka tidak cukup hanya diberikan sanksi moral. Menurut dia, langkah yang tepat adalah pengunduran diri dari jabatan publik.

“Kalau memang terbukti ada menteri atau pejabat tinggi yang mempunyai dapur umum, wajib hukumnya mundur. Bukan sekadar seharusnya, tetapi wajib mundur,” tandas Boyamin (*)