Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menindak tegas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan narkotika.

Kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap bersama sejumlah anggota polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKP Pardiman diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi juga penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

"AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan. Eko menyebut seluruh informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar panjang oknum anggota Polri yang tersandung kasus narkotika sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah bergulir ke tahap persidangan.

Tidak lama berselang, pada Mei 2026, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar bernama Ishak.

Serangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam bisnis haram narkotika. 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(ih/yh)