Pilgub Jawa Timur 2024

Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Akan Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai

Reporter : -
Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Akan Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai
Penandatanganan Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Surabaya., Jum at (7/4)

Surabaya, JatimUPdate.id,- Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Disepakati Akan Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai

Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 menyepakati beberapa poin. Salah satunya yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan satu (1) bulan sebelum tahapan dimulai.

Baca Juga: Pengamat Politik: Kandidat Cawagub Non-Partai Perlu untuk Jatim ke Depan

Demikian ungkap Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq ditemui usai mengikuti rakor yang digelar pada Kamis, 6 April 2023. Bertempat di ruang rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim), jalan Putat Indah Nomor 1 Surabaya.

Sebelumnya Rozaq menyampaikan pula bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan PemilihanTahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Kelima, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jatim Naik 84%

Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq.

Di sisi lain, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Pastikan Proses Penghitungan Suara Berlangsung Lancar dan Kondusif

Rakor ini diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, BadanPerencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. (Yah)

Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Surabaya., Jum at (7/4)Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Surabaya., Jum at (7/4)

Editor : Wahyu Lazuardi