Bupati Ajukan Raperda Perubahan ke DPRD Lamongan

PT Lamongan Integrated Shorebase diusulkan jadi Perusahaan Daerah

Reporter : -
PT Lamongan Integrated Shorebase diusulkan jadi Perusahaan Daerah
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan Raperda, salah satunya usulan perubahan status PT LIS menjadi BUMD Pemkab Lamongan ke DPRD Kab. Lamongan.

Lamongan, JatimUPdate.id,- Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kab. Lamongan tentang perubahan status PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) dari perseroan terbatas menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan itu sebagai langkah penyesuaian perkembangan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di daerah.

Dalam nota penjelasannya pada rapat paripurna hari pertama Tahap II/2023 DPRD Kab. Lamongan, Senin (4/12/2023), Bupati Yuhronur Efendi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2007, PT LIS telah mengalami perubahan status menjadi BUMD, sehingga perlu perubahan status hukum untuk menjamin legalitas PT LIS.

Baca Juga: Pengelolaan Showroom Produk Unggulan Lamongan Beralih Tangan Ke LCH

“PT LIS telah menjadi BUMD sejak 2007, sehingga harus menyesuaikan diri dengan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahan perseroan daerah. Ini sesuai UU No. 23/2013 tentang Peraturan Daerah, yakni pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah,” kata Yuhronur.

Saat ini, kepemilikan saham PT LIS dipegang oleh dua entitas pemegang saham, dan Pemkab Lamongan memiliki 51%.

Bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu pemerintah daerah. Saat ini, Pemkab Lamongan menguasai 51% kepemilikan saham PT LIS.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lamongan Terus Majukan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan Akademisi

Dalam melaksanakan kewenangan, daerah perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan pemerintah. Pemberian sumber keuangan harus seimbang dengan beban atau tanggungjawab urusan pemerintah.

“Keseimbangan ini penting agar urusan pemerintah dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” ujarnya menambahkan.

Fatin Sufairoh, juru bicara Badan Pembentukan Perda, menyerahkan nota penjelasan atas empat Raperda Inisiatif DPRD Kab. Lamongan Tahap II/2023 dari delapan usulan. Keempat raperda tersebut meliputi, fasilitas masyarakat berprestasi, keamanan pangan, pemberdayaan olahraga masyarakat dan pengelolaan air tanah.

Baca Juga: Tiga Tahun Kepemimpinan Yuhronur, Tren Angka Kemiskinan Lamongan Turun

Raperda tersebut, menurut Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengan pendapat umum dan mengakomodir saran/masukan dari perangkat daerah terkait, serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Raperda, katanya, akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya pendayagunaan dan hasil guna.” (ZR)

Editor : Budi Bola Setiawan