Pernyataan Komitmen Plt Jampidsus Taat Regulasi Hukum
Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus, Rudi Margono Pasca Febrie Adriansyah Mundur
Jakarta, JatimUPdate.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Anang menegaskan, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali kariernya di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut keterangan Anang Supriatna yang dikutip Antara, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sekaligus berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perkara lain yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, uang tunai, dokumen, telepon seluler, serta barang lainnya.
Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap sejumlah perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Pernyataan Plt Jampidsus
Secara khusus Redaksi JatimUPdate.id mendapatkan rilis terkait sikap dan penyataan Plt Jampidsus Rudi Margono pada Minggu Pagi (12/07/2026).
Secara khusus Plt Jampidsus, Rudi Margono menyatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama secara intensif dengan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas aspek hukum penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah.
"Kerja sama lintas lembaga ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku," kata Rudi Margono sebagaimana keterangan pers yang dikutip Redaksi JatimUPdate.id.
Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima materi terkait dengan teknis perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut pada hari ini.
Oleh sebab itu, tim internal kejaksaan saat ini sedang fokus untuk mempelajari dan mendalami seluruh isi berkas serta materi perkara secara komprehensif. (rilis/sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat