Pemkab Sidoarjo Pastikan Penerima Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri Miliki Usaha Bukan Fiktif

Reporter : -
Pemkab Sidoarjo Pastikan Penerima Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri Miliki Usaha Bukan Fiktif
Klarifikasi lapangan penerima Kurma disetiap kecamatan

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Inspektorat dan Dinas koperasi Usaha Mikro Cek 3.007 Penerima Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (Kurma), untuk memastikan Usahanya Tidak Fiktif

Pemkab Sidoarjo memastikan Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri atau Kurma berjalan lancar.

Pasalnya program bantuan permodalan usaha bagi kelompok usaha perempuan itu  tengah ditunggu-tunggu masyarakat.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jatim

Sudah dua Minggu ini Inspektorat Sidoarjo dibantu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo melakukan klarifikasi lapangan penerima Kurma disetiap kecamatan, Senin (4/12/2023), klarifikasi lapangan tersebut kembali dilanjutkan.

Klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Program Kurma sendiri merupakan satu dari 17 program prioritas bupati dan wakil Sidoarjo itu untuk meningkatkan ekonomi kreatif perempuan di Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP mengatakan program Kurma bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan. Skalanya tingkat RT. Ibu-ibu RT yang memiliki kelompok usaha dapat mengajukan bantuan permodalan tersebut. Setiap kelompok usaha dapat beranggotakan 5 sampai 10 orang perempuan. Usahanya pun bisa bermacam-macam. Diharapkannya dengan bantuan permodalan usaha seperti ini kelompok usaha perempuan di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tumbuh dan berkembang.

“Program Kurma ini khusus diberikan kepada kelompok usaha perempuan, mereka akan akan menerima bantuan permodalan usaha yang nilainya bervariatif mulai dari Rp. 5 juta sampai Rp. 50 juta perkelompok usaha,”ujarnya.

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu berharap dukungan semua pihak agar program tersebut berjalan lancar. Mulai dari pemerintah desa, kecamatan dan OPD terkait dapat mengawal program tersebut. Inspektorat Sidoarjo dimintanya juga untuk memperkuat pengawasannya. Hal itu diperlukan agar program tersebut tidak salah sasaran maupun terjadi penyimpangan.

“Penguatan pengawasan internal dari Inspektorat Sidoarjo juga kita lakukan agar program yang baik ini tidak salah sasaran maupun terjadi penyimpangan saat bergulir dilapangan nanti,”ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usah Mikro Sidoarjo Mohamad Edi Kurniadi menyampaikan tahun ini ada sebanyak 3.007 kelompok usaha perempuan yang memperoleh bantuan permodalan program Kurma.

Saat ini Inspektorat Sidoarjo bersama instansinya tengah melakukan klarifikasi lapangan terhadap penerima program Kurma tersebut. Klarifikasi lapangan sudah dilakukan sejak dua Minggu lalu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kelompok usaha perempuan penerima Kurma itu benar adanya sesuai dengan kreteria yang berhak menerimanya. Mulai dari usahanya, anggotanya yang wajib ber KTP Sidoarjo maupun anggotanya bukan istri PNS, TNI, Polri maupun istri pegawai BUMD. 

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

“Kegiatan ini (klarifikasi lapangan) merupakan tindak lanjut dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyikapi pelaksanaan Kurma ini agar Kurma ini benar-benar dinikmati oleh kelompok usaha ibu-ibu yang memang benar-benar membutuhkan bantuan permodalan bagi usahanya,”ucapnya saat ditemui dikantornya Edi mengatakan saat ini sudah dilakukan klarifikasi lapangan sebanyak 568 kelompok usaha perempuan.

Dalam dua sampai tiga hari ini kegiatan tersebut akan diintensifkan untuk memvalidkan keabsahan 3.007 kelompok usaha perempuan penerima program Kurma. Tim akan menyebar keseluruh kecamatan untuk memastikan program Kurma tidak diberikan kepada kelompok usaha perempuan abal-abal.

“Setelah clear semua (klarifikasi lapangan), insyaalloh dalam Minggu ini pencairan bantuan permodalan usaha Program Kurma bisa langsung dimanfaatkan oleh kelompok usaha perempuan,”ucapnya.

Baca Juga: Berkolaborasi Adalah Sikap Seorang CEO Di Era Modern

Edi juga menjelaskan pencairan bantuan permodalan usaha Program Kurma melalui BPR Delta Artha. Dalam pengambilannya nanti masing-masing kelompok usaha perempuan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai. Hal itu untuk memastikan kebenaran usaha dari kelompok usaha perempuan tersebut. Edi mengatakan pencairan bantuan Program Kurma akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama kemarin sudah dilakukan pencairan bantuan permodalan usaha kepada 297 kelompok usaha perempuan. Sisanya akan dituntaskan setelah klarifikasi lapangan usai.

“SPTJM ini diperlukan untuk memastikan semua kelompok memberikan data maupun informasi dan penggunaan anggaran bantuan permodalan usaha sudah sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam rencana bisnis mereka, manakala ada informasi bohong, informasi bohong, informasi yang tidak benar dan penggunaan bantuan permodalan usaha ini tidak sesuai dengan rencana bisnis mereka, mereka harus mengembalikannya ke kas daerah,”ujarnya.(yah)

Editor : Yuris P Hidayat