Meteran Dicabut, Ketua RT14 Banyu Urip Minta Keringanan Denda PLN

Reporter : -
Meteran Dicabut, Ketua RT14 Banyu Urip Minta Keringanan Denda PLN
Ketua RT14 saat menunjuk tempat meteran yang dicabut

Surabaya,JatimUPdate.id, - Anggota DPRD Surabaya Sukadar atau Cak Yo melakukan sidak ke RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip. Sidak tersebut lantaran meteren listrik di RW tersebut dicabut oleh PLN.

Atas dicabutnya meteran listrik itu, Ketua RT14 /RW4 Kelurahan Banyu Urip Hermanto berharap pihak PLN meringankan denda yang dibebankan kepada pihaknya.

Ia menjelaskan, dicabutnya meteran itu lantaran menyalurkan aliran listrik untuk penerangan jalan umum dengan cara ngebantol. Tetapi untuk kepentingan masyarakat Kampung.

"Saya kan penerus RT lama, untuk PJU atau penerangan lampu penerangan, jalan itu kita ngambilnya dari gandol dari meteran tapi bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan umum," kata nya, Rabu (6/11).

Akibat tindakan nya itu, dia mengaku dikenakan denda sebesar RP 9 juta oleh PLN, dengan setoran awal sebesar Rp 1.9 juta. Namun pihaknya belum membayarkan denda tersebut, karena merasa keberatan.

"Kita iuran Kampung itu paling maksimal kita itu menyimpan cuma Rp200.000 kalau disuruh ngangsur sekitar 1 jutaan, jelas saya tidak mampu, apa mungkin insentif  RT itu untuk buat bayar denda," katanya.

Ia menuturkan, saat ini jalan di Kampung tersebut sebagian gelap, sehingga warga ada yang menyalurkan listriknya dari rumah untuk menerangi jalan.

Pun tambah dia, warga berharap meteran PLN yang dicabut segera dipasang kembali, supaya kampung bisa terang seperti semula, agar tidak terjadi tindak kriminal sepeti pencurian sepeda motor dan tawuran karena wilayah RT tersebut merupakan gang tembusan.

"Jadi sekitar tanggal 28 (November) yang dicopot meteran di RT 14 dan tanpa peringatan terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara Cak Yo menjelaskan, berdasadkan pengecekan nya, mengakui tindakan ngebantol itu menyalahi aturan. Dia mengacu pada UU No.30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.

Kendati demikian, Cak Yo menyayangkan pihak PLN yang mencabut meteran listrik tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Pun dia meminta agar PLN menjelaskan terkait denda sebesar Rp juta itu.

"Jadi harus ada rinciannya," tegas Cak Yo. (roy)

Baca Juga: PLN Pastikan Kebutuhan Listrik 13,7 Juta Pelanggan Di Jatim Tercukupi Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Editor : Ibrahim