PT KAI Daop 8 Surabaya Mulai Bersihkan Lintas KA Jelang Angkutan Lebaran 2024

Reporter : -
PT KAI Daop 8 Surabaya Mulai Bersihkan Lintas KA Jelang Angkutan Lebaran 2024
Keterangan Foto:- T KAI Daop 8 Surabaya Mulai Bersihkan Lintas KA Jelang Angkutan Lebaran 2024

Surabaya, JatimUPdate.id,- Belum terjaganya kebersihan dan ketertiban disekitar jalur KA khususnya di perkotaan Surabaya, tentu memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi KAI Daop 8 Surabaya untuk melakukan aktifitas bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng - Wonokromo.

Baca Juga: Peningkatan 6 Persen Pengguna KAI Commuter Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

Seperti yang dikatakan Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, bahwa rutinitas kegiatan Bersih Lintas serta pelaksanaan Sosialisasi tersebut digelar guna menjaga agar jalur kereta api dapat senantiasa bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Terlebih menurut Luqman Arif, pada kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

"KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda - benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA," kata Luqman Arif dalam siaran pers, Senin ( 4/3/2024 ).

Baca Juga: Kebutuhan Penumpang Masih Tinggi, PT KAI Terus Operasikan 5 KA Tambahan Hingga 30 April

Luqman menjelaskan, para petugas juga memberikan himbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas disekitar jalur KA untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, serta menyampaikan sosialisasi akan pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

Dia mengungkapkan, para petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang - undang perkeretaapian No. 23 tahun 2007. Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA,seperti Menyeret, Menggerakkan, Meletakkan, atau Memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Baca Juga: Momen Mudik dan Arus Balik Membawa Rezeki Bagi Penjual Souvenir di Areal Jembatan Suramadu

"Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut," terang Luqman Arif.(dji)

 

Editor : Nasirudin