Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Buka Cabang di Surabaya

Reporter : -
Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Buka Cabang di Surabaya
Henry Indraguna

SURABAYA, (Jatimupdate.Id) - Setelah enam tahun Kantor Hukum Henry Indraguna & partner Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta berkibar, saat ini telah melebarkan sayapnya ke Jawa Timur dengan membuka kantor cabang di Surabaya. 

Dibukanya kantor di Surabaya merupakan salah satu wujud nyata pengabdian Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm di bidang pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya.

Baca Juga: Mengenal Alvin Lim, Sosok Advokat Vokal

Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm cabang Surabaya secara resmi telah dilakukan grand opening (dibuka) pada Kamis (9 Juni 2022)

Henry Indraguna mengatakan ada sejumlah hal yang mendasarinya untuk membuka kantor cabang di Surabaya.

Menurutnya, Kota Surabaya adalah kota metropolitan di wilayah Provinsi Jawa Timur dan merupakan salah satu kota terbesar kedua di Indonesia setelah Kota Jakarta.

"Saat ini semakin banyak masyarakat yang akan membutuhkan layanan hukum atau bantuan hukum. Sebab jika dicermati dengan teliti hampir di setiap aktifitas masyarakat kota Surabaya baik aktifitas sehari-hari maupun aktifitas-aktifitas bisnis, Aktifitas usaha dan aktifitas lainnya selalu dibayangi/diiringi oleh aturan hukum dan juga selalu akan berpotensi menjadi permasalahan hukum," jelas Henry.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Staf Operasional Kredit Bank Swasta di Surabaya Ajukan Praperadilan

"Sehingga saya merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Surabaya untuk memberikan layanan hukum dan bantuan Hukum kepada Masyarakat Kota Surabaya," imbuhnya.

Henry Indraguna yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang undangan Dewan Pertimbangan Presiden, menjelaskan,
terkait jabatannya sebagai Anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden dibidang Hukum dan Perundang-undangan sama sekali tidak memiliki kaitan apapun dengan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.

"Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah Profesi saya sebagai Advokat-Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menggariskan pada pokoknya bahwa Advokat yang menjadi pejabat negara tidak menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan negara tersebut. Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan baik," ujar Henry Indraguna.

Baca Juga: Dugaan Pungli Bantuan Covid-19 Bojonegoro, Form yang Diduga Untuk BAP Disoal

"Namun demikian, meskipun saya memangku jabatan tersebut, akan tetapi saya secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap pengelolaan dan pengoperasian dari Law Firm yang dilakukan oleh Para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada .

Pada pembukaan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm cabang Surabaya akan membuka layanan Konsultasi Hukum gratis sampai dengan akhir bulan Juni.

Setelah membuka kantor cabang di Surabaya, Kantor Hukum Henry Indraguna & partner Law Firm juga akan segera membuka kantor cabang di Surakarta, Denpasar dan Medan. 

Editor : Redaksi