Pelaku Usaha Sambut Positif Pemberian Diskon Penumpukan Peti Kemas Pada Momen Idul Fitri 1445 H
Surabaya, JatimUPdate.id,- Menyambut Idul Fitri 1445 Hijriyah, semua pelaku usaha menyambut positif atas kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas diberikan PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) kepada masa pembatasan angkutan barang
Pembatasan angkutan barang dimulai tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024. Angkutan barang non kebutuhan pokok seperti beras, daging, tepung, minyak, dan lainnya dilarang melintas.
Baca Juga: TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024
Akibatnya barang non kebutuhan pokok untuk sementara tidak dapat dilakukan pengiriman dan berada di dalam pelabuhan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur Sebastian Wibisono, pemberian keringanan tersebut disambut positif di tengah naiknya biaya pengiriman barang (freight cost) akibat kondisi politik maupun ekonomi dunia yang tidak menentu.
Oleh karena itu,kata Sebastian Wibisono,pembatasan angkutan barang berpotensi meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang karena biaya penumpukan yang bertambah.
“Kami menyambut positif pemberian diskon hingga 50% yang diberikan oleh Pelindo, dengan adanya diskon ini setidaknya kami bisa menghemat sekitar 20% dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh importir,” kata Sebastian Wibisono Jumat (05/04 / 2024 ).
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) wilayah Jawa Tengah Budiatmoko,bahwa yang menilai kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas sangat bernilai dan berarti bagi para importir.
Namun,imbuh Budiatmoko,dengan adanya pembatasan angkutan barang, pihaknya menghimbau kepada para anggota GINSI untuk menunda pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia hingga masa pembatasan angkutan barang berakhir agar tidak menumpuk di pelabuhan.
Baca Juga: Arus Petikemas TPS Hingga Bulan Agustus Naik Signifikan
“Jika sudah terlanjur tiba di pelabuhan, kami mengajukan keringanan kepada Pelindo agar mendapat diskon penumpukan peti kemas. Harapan kami ke depan tidak hanya diskon melainkan sekaligus penghapusan tarif progresif selama masa pembatasan angkutan barang,” tandasnya.
" Kebijakan pemberian diskon biaya penumpukan peti kemas diambil oleh Pelindo dalam menekan biaya logistik selama masa pembatasan angkutan barang," imbuh Budiatmoko.
Sementara menurut Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan, perseroan memberikan keringanan biaya berupa diskon hingga 50% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik lebaran tahun 2024. Pemberian diskon berlaku bagi pelayanan bongkar antar pulau dan pelayanan peti kemas impor.
Widyaswendra menjelaskan, pemberian diskon juga berlaku untuk penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal serta Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena adanya pembatasan angkutan barang.
Baca Juga: Arus Petikemas TPS Naik Lebih Dari 10 Persen
“Para pelaku usaha dapat mengajukan ke masing-masing terminal peti kemas yang kami kelola untuk mendapatkan keringanan biaya tersebut, tim kami siap membantu proses pengajuan keringanan biaya para pelanggan setia kami,” terang Widyaswendra.
Terlebih kata Widyaswendra,bahwa pelayanan terminal peti kemas tetap beroperasi normal sepanjang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H /2024. Pelayanan bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan maupun sebaliknya tetap dapat dilakukan sesuai jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal yang telah diterima oleh masing-masing terminal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab kami dengan harapan agar distribusi logistik tetap berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (dji)
Editor : Nasirudin