DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Reporter : -
DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim
Baktiono dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan kewenangan pembangunan jalan protokol ke Pemprov Jatim.

Pasalnya sebut legislator PDI Pejuangan itu, dengan dilimpahkannya pembangunan jalan protokol menambah beban bagi Pemkot Surabaya. 

Baca Juga: Bahas Nasib Mall THR, Pimpinan DPRD Bertemu Delegasi Pedagang Asal Tiongkok

"Sekarang kita kan bangun jalan jalan protokol yang dilimpahkan kewenangan nya ke pemerintah kota, yang sebelumnya jalan protokol itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas Baktiono, Selasa (23/4).

Baktiono menjelaskan, kewenangan Pemkot cuma membangun jalan di perkampungan. Itu sangat maksimal sebelum pembangunan jalan protokol dilimpahkan ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Selain itu beber Baktiono, Pemkot Surabaya juga terbebani dengan pembangun box culvert, crossing, pembebasan lahan, hingga melakukan pengaspalan di seluruh jalan protokol.

"Sedangkan pemerintah provinsi cuma nyumbang 1 persen, kan ini membebani Pemkot Surabaya," tegas Baktiono.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

Maka dari itu, ia menekankan semua kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemprov Jatim, agar tidak menghambat kesejahteraan rakyat dan pembangunan rumah sakit. 

"Kembalikan saja, cukup membebani anggaran kita, sehingga tidak mensejahterakan rakyat, membangun rumah sakit sampai terhambat. Termasuk gara-gara itu. Sedangkan RS provinsi tetap itu saja, RS Dr. Soetomo, RS Haji dan Karang Tembok," demikian Baktiono. 

Editor : Yuris P Hidayat