MK Putuskan 5 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif di Jawa Timur

Reporter : -
MK Putuskan 5 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif di Jawa Timur
Sidang MK

Surabaya, JatimUPdate.id,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan lima perkara sengketa hasil pemilihan legislatif di Jawa Timur pada Senin (10/06/2024).

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa dari lima perkara tersebut, dua di antaranya ditolak oleh MK.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-26, PAN Ajak Menangkan Erji Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Yakni permohonan 108 Partai Nasdem Jatim VIII dan permohonan 280 perseorangan atas nama Muslech untuk DPRD Bangkalan Dapil IV," ungkap Dewita.

Perempuan kelahiran Sumenep ini juga menjelaskan bahwa terdapat dua perkara lainnya yang diputuskan untuk penghitungan surat suara ulang.

"MK memutuskan permohonan 261 dari PAN DPR RI Dapil Jatim IV untuk penghitungan surat suara ulang di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan juga diputuskan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS. Lalu, permohonan 269 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bangkalan yang juga diputuskan penghitungan surat suara ulang," jelasnya.

Baca Juga: Berkah MK, PDI Perjuangan Siap Antar Hendy - Firjaun Mendaftar di KPU Jember

Lebih lanjut, alumni Universitas Brawijaya ini mengungkapkan terdapat satu perkara yang diputus untuk rekapitulasi ulang dan/atau pencermatan formulir C-Plano di 18 TPS Kecamatan Kaliwates.

"Putusan ini untuk permohonan 118 dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Jember," tambahnya.

Baca Juga: PKS Deklarasi Dukung Erji, Eri Cahyadi: Alhamdulillah Kami Bergandengan Tangan 

Dewita Hayu Shinta juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK.

"Kami di Bawaslu Jatim beserta Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan legislatif," pungkasnya.(YH)

Editor : Yuris P Hidayat