KPU Bondowoso Tetapkan 602.444 DPS Pilkada Serentak 2024
Bondowoso, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bondowoso, Minggu (11/8/2024) di Aula Disparpora Bondowoso.
Hadir dalam kegiatan jajaran KPU Kabupaten Bondowoso, jajaran Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Komandan Brimob, Komandan Raider, dan anggota PPK dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: KPU Bondowoso Gelar Deklarasi Kampanye Damai. Komitmen Ciptakan Pemilihan Damai di Bondowoso
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP, Ketua KPU Bondowoso menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bondowoso sejumlah 602.444 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 291.491 dan pemilih perempuan 310.953.
Untuk jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) se-Kabupaten Bondowoso sebanyak 1.202 yang tersebar di 23 kecamatan, termasuk TPS khusus Lapas kelas IIB.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan rekapitulasi DPHP yang ditetapkan menjadi DPS merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
"Sebelum pleno tingkat kabupaten, pleno rekapitulasi DPHP juga telah dilaksanakan di tingkat PPS dan tingkat kecamatan," tutur Sudaedi.
Pihaknya juga menyampaikan, jika ada masukan masyarakat bisa disampaikan ke KPU Bondowoso, karena masih DPS maka data yang ada bersifat dinamis hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) menjelang pemungutan suara nanti.
Baca Juga: KPU Bondowoso Ingatkan Paslon Soal Batasan Sumbangan Kampanye
“Setelah penetapan DPS masih ada 10 hari untuk masukan dan tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Ia menyatakan penetapan DPS merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang. Dirinya juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang akan dilakukan setelah DPS ini diumumkan.
"Kami berharap setelah DPS diumumkan pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK,” terangnya.
Dengan penetapan DPS, pihaknya berharap proses Pilkada 2024 di Kabupaten Bondowoso dapat berjalan dengan lancar dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.
Baca Juga: 2 Paslon Kepala Daerah Bondowoso Saling Adu Startegi
Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya menjadi momen penting untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sebelum pemilihan digelar.
Paska pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat, mekanisme selanjutnya akan dilaksanakan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP).
Sementara itu, Imroatul Husnah divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bondowoso menyampaikan, "Alhamdulillah, rapat pleno penetapan DPS berjalan lancar dan aman. Terimakasih untuk teman-teman Pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja keras untuk pemutakhiran data pemilih." Ucap Imroatul Husnah kepada wartawan JatimUpdate, setelah acara rapat pleno. (Ar)
Editor : Redaksi