2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Memenuhi Syarat, KPU Bondowoso Buka Tanggapan Masyarakat
Bondowoso, JatimUPDate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso pada Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut termuat dalam surat pengumuman KPU Bondowoso Nomor : 1093/PL.02.2-Pu/3511/02/2024 tentang hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi serta visi, misi dan program calon bupati dan wakil bupati Bondowoso dalam pemilihan serentak tahun 2024, yang dikeluarkan di Bondowoso dan ditandatangani oleh ketua KPU Bondowoso, Sudaedi pada 14 September 2024.
Baca Juga: KPU Bondowoso Gelar Deklarasi Kampanye Damai. Komitmen Ciptakan Pemilihan Damai di Bondowoso
Pengumuman tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso dalam Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso, Abu Sofyan, mengatakan sesuai dengan tahapan, KPU melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil dari penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon kepala daerah 2024.
Dalam hal ini, ia menyampaikan sebelum mengumumkan hasil penelitian administrasi, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual dan pencermatan terkait dokumen syarat calon.
"Alhmdulillah tidak ada kendala saat verifikasi. Hasilnya berkas administrasi dua bakal paslon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat" kata Abu Sofyan kepada JatimUPdate.id, Sabtu (14/09).
Diketahui sebelumnya, berkas dari dua Paslon dilakukan perbaikan oleh tim dari masing-masing Paslon, dari tanggal 5-8 September untuk diperbaiki, karena masih ada berkas yang perlu diperbaiki.
"Ada beberapa berkas yang kurang tepat dari bakal pasangan calon dan rata-rata hampir sama, seperti lampiran dokumen yang terpotong saat scan dan diupload ke Silon, juga ada yang belum bermaterai. Alhamdulillah semua sudah diperbaiki dan lengkap," jelas Sofyan.
Baca Juga: KPU Bondowoso Ingatkan Paslon Soal Batasan Sumbangan Kampanye
Selanjutnya, lanjut Sofyan, setelah pengumuman ini, KPU Kabupaten Bondowoso membuka dan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon selama tiga hari dari tanggal 15 hingga 18 September.
"Selain itu juga, ada penyampaian visi misi calon kepala daerah, mulai tanggal 15-18 September," terang Sofyan.
Hal ini sebagaimana dengan surat dinas KPU RI Nomor 2006, bahwa KPU kabupaten kota juga harus mengumumkan visi-misi dan program calon kepala daerah pada waktu yang sama yakni 15-18 September saat meminta masukan dan tanggapan masyarakat.
Kemudian akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga batas maksimal 21 September, sehari sebelum dilaksanakan penetapan calon kepala daerah.
Baca Juga: 2 Paslon Kepala Daerah Bondowoso Saling Adu Startegi
Untuk penetapan dan pengundian nomor urut calon sendiri, akan dilaksanakan pada 22 dan 23 September 2024.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Bondowoso 2024 terdapat dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Bondowoso, yakni Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Syafi'i yang diusung parpol PKB, Golkar, Gerindra dan PSI.
Kemudian, bakal paslon Bambang Soekwanto dan Moh. Baqir diusung oleh partai Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PBB, dan Gelora.
Untuk masukan dan tanggapan masyarakat bisa mengunjungi web KPU atau melalui link : s.id/tangmasbws (Ar)
Editor : Redaksi