KPU Bondowoso Buka Pendaftaran KPPS Ini Jadwal Syarat dan Gajinya
Bondowoso, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Sebagaimana surat pengumuman KPU Bondowoso nomor : 1111/PP.04.2-Pu/3511/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Bondowoso Gelar Deklarasi Kampanye Damai. Komitmen Ciptakan Pemilihan Damai di Bondowoso
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Mohammad Makhsun, Anggota KPU Bondowoso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, mulai hari ini, telah dibuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bondowoso.
Makhsun mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 23 kecamatan dan 219 kelurahan/desa di Kabupaten Bondowoso.
"Kami membuka pendaftaran dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 8.414 orang petugas yang akan bertugas di 1.202 TPS," ujar Makhsun saat dikonfirmasi wartawan JatimUPdate.id (17/9).
Ia menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Untuk itu dengan pengumuman ini, masyarakat bisa tertarik dan banyak yang mendapaftar untuk jadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai KPPS di Kabupaten Bondowoso.
Ia mengajak kepada masyarakat yang berusia 17 - 55 tahun dan mempunyai kemampuan untuk mengambil kesempatan menjadi anggota KPPS.
Baca Juga: KPU Bondowoso Ingatkan Paslon Soal Batasan Sumbangan Kampanye
Harapannya petugas yang terpilih nantinya yang memiliki integritas, pengalaman, dan kemampuan IT, agar saat pelaksanaan bisa berjalan lancar.
"Semoga petugas yang terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.
Berikut syarat, jadwal pendaftaran, dan gaji KPPS.
Syarat KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Baca Juga: 2 Paslon Kepala Daerah Bondowoso Saling Adu Startegi
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten Bondowoso, link : s.id/2024kppspilkada (Ar)
Editor : Miftahul Rachman