Bawaslu Jember Buka Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024

Reporter : -
Bawaslu Jember Buka Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024

Jember, JatimUPdate.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024.

PTPS nantinya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, Anggota KPU Jember Dilaporkan Ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan dalam pendaftaran ini pihaknya membutuhkan sebanyak 4.046 orang untuk mengawasi 4.046 TPS yang ada di Kabupaten Jember.

"Pilkada 2024 Kabupaten Jember terdapat 4.046 TPS, yang tersebar di 31 kecamatan 248 desa/kelurahan. Nantinya setiap satu TPS akan ada satu pengawas yang mengawasi langsung berjalannya pemilihan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara," terangnya.

Sanda juga mengajak warga Kabupaten Jember yang berminat menjadi petugas PTPS dapat melihat persyaratan yang telah ditentukan. Secara umum berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan rendah SMA sederajat dan memiliki kemampuan terkait kepemiluan.

"Terpenting bukan anggota partai serta tidak menjadi tim kampanye bagi bakal pasangan calon peserta Pilkada," jelasnya Jum'at (20/9/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu'minat, mengatakan pendaftaran untuk PTPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 12 September hingga nanti pada 28 September 2024.

"Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri sampai tanggal 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di masing-masing Panwascam," jelasnya pada JatimUPdate.id, Jum'at (20/9).

Ia menambahkan, jika pada gelombang I (12-28 September) masih belum mencukupi kebutuhan, akan dibuka gelombang II. Dan jika masih ada TPS yang belum terisi pangawas, maka akan dilakukan perpanjangan untuk TPS yang belum terisi PTPS.

"Semoga terpilih PTPS yang mempunyai Integritas, dan sesuai syarat serta kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ummul.

"Kami juga imbau setiap Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk tetap mematuhi prosedur yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi terkait pembentukan PTPS Pilkada 2024 Berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Pemantau Pemilu Dibuka Bagi Yang Minat Buruan Daftar

Kemudian, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024,
adalah sebagai berikut:

Jadwal Pembentukan PTPS

- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September sampai 1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober sampai 2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober sampai 2 November 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024

Persyaratan Pengawas TPS

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran PTPS Meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000

Masa Jabatan PTPS Pilkada 2024

Mengutip dari laman resmi Bawaslu, masa jabatan PTPS Pilkada 2024 akan dimulai setelah pelantikan di tanggal 3-4 November 2024. Adapun masa jabatan PTPS Pilkada 2024 berlangsung selama 1 bulan setelah pelantikan. Mengacu dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa PTPS Pilkada 2024 akan bertugas selama awal bulan November sampai awal bulan Desember 2024.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Besaran gaji yang akan diterima oleh PTPS Pilkada 2024 adalah Rp800.000 per orang/bulan.

Untuk berkas pendaftaran bisa diakses melalui link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1Lrh6BS_pppN6HH2jXRHMoi3Qage5-tEX/view?usp=drivesdk

Editor : Redaksi