Bawaslu Jember Nyatakan Sejumlah Kades di Jember Langgar Pidana Pemilu 

Reporter : -
Bawaslu Jember Nyatakan Sejumlah Kades di Jember Langgar Pidana Pemilu 
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana

Jember, Jatim update.id - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Jember, yang dilaporkan ke Bawaslu Jember, ada yang dinyatakan langgar pidana pemilu, sebagaimana dimaksud Undang Undang No 7 Tahun 2017. 

Namun, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana belum berkenan menyebut siapa saja kades yang telah dinyatakan langgar pidana pemilu itu.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Korupsi Aparatur Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Zero Korupsi

"Kalau kita sebut nanti tendensius, yang jelas laporan itu disampaikan oleh masyarakat, artinya kami tidak mencari cari," ujarnya.

Namun Sanda menyebut beberapa kades yang telah dilaporkan masyarakat, diantaranya Kades Rambipuji, Tanggul, Ledokombo, Silo dan Jenggawah.

"Diantara laporan masyarakat itu ada yang terbukti ada juga yang tidak, prosesnya sedang berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sanda menegaskan bahwa Bawaslu Jember prinsipnya tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

"Jika terdapat sarat formil atau materiil yang kurang, maka akan kita sampaikan kepada pelapor, jika sudah diperbaiki akan kami registrasi," jelas Sanda, pada Rabu (13/11/2024) siang.

Baca Juga: ​Kolaborasi Pentahelix Membumikan KIP, GP Ansor Jatim Kunjungan ke Komisi Informasi Jatim

Setelah diregistrasi, akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor. Jika diketahui ada unsur pidana, pihak Bawaslu Jember akan melakukan koordinasi dengan Gakkumdu.

"Jika memang tidak ada unsur, maka tidak kita bahas dengan sentra Gakkumdu, diantaranya Polres dan Kejaksaan," ujarnya. 

Terkait dengan laporan keterlibatan Kepala Desa dalam Pilkada Jember, menurut Sanda pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu.

Baca Juga: Dari "Raja Kecil" Menjadi "CEO Desa": Redefinisi Kepemimpinan Masa Depan Desa

"Sehingga ini bukan keputusan sepihak, melainkan dilakukan setelah duduk bersama, antara Bawaslu dan Gakkumdu," jelasnya. 

Menanggapi adanya ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Jember, Sanda menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada keduanya.

"Namun kami tidak menemukan bukti," tandanya. (MR/slmt) 

Editor : Miftahul Rachman