Kajari Padang Lawas Diduga Pungli Kepala Desa, Jamintel Reda Manthovani Beri Peringatan Tegas
Medan, JatimUPdate.id – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia tidak melakukan pungutan liar terhadap kepala desa.
Pernyataan ini disampaikannya terkait pencopotan Kajari Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga, yang ditangkap atas dugaan pungutan liar terhadap sejumlah kepala desa.
Reda menyampaikan hal itu saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan ABPEDNAS DPD dan DPC se-Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kajari di Palas), karena menakut-nakuti kepala desa, itu saya tidak suka. Kepala desa sekarang bisa langsung melapor ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda.
Peringatan untuk Kajari di Seluruh Indonesia
Jamintel menekankan, kasus Soemarlin harus menjadi contoh bagi Kajari lain agar tidak mengulangi hal serupa.
“Sudah ada contoh ini, bukan cuma di Sumut. Ada juga di Jawa Timur, ada di Sulawesi. Ada Kajari yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, oknum yang minta-minta uang atau meras,” tegasnya.
Usai acara, Reda membenarkan Kajari yang ditangkap pihaknya adalah Soemarlin Halomoan Ritonga, dan kini telah diamankan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa
“Iya, sekarang sudah diamankan di Kejaksaan Agung, kan sudah ada penggantinya. Dugaan pungli dana desa, makanya kita amankan. Oknum-oknum kita selesaikan,” ujarnya.
Reda menambahkan, kepala desa atau perangkat yang menjadi korban dapat langsung melapor ke Jamintel melalui Aplikasi Jaga Desa tanpa melalui Kejati setempat.
“Kalau ada oknum Kajari nakal, yang mengkriminalisasi Kades atau perangkatnya, mereka bisa langsung lapor saya. Kejati tidak tahu itu, mereka lapor ke saya,” jelasnya.
Modus Dugaan Pungli
Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan
Sebelumnya, Soemarlin bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, dan Staf Tata Usaha Kejari Palas, Zul Irfan, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (23/1/2026).
Mereka diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kasus ini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung sesuai mekanisme internal Korps Adhyaksa.
“Masih dugaan, sedang diperiksa di Kejagung sampai saat ini terkait dana desa. Penanganannya diambil alih Kejagung karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,” ujar Rizaldi, Sabtu (24/1/2026). (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat