Audiensi FMR, Ratu Adil dan Petani Tuntut Pemenuhan Kewajiban Plasma oleh PD Gambar Anyar
Blitar, JatimUPdate.id – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Rakyat Tuntut Amanat Keadilan (Ratu Adil) bersama masyarakat petani Desa Gambar Anyar menggelar audiensi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar serta ATR/BPN, bertempat di aula Dinas Pertanian, Selasa (21/10)
Agenda utama audiensi ini membahas kewajiban plasma yang harus dipenuhi oleh PD Gambar Anyar, pengelola perkebunan di Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok.
Baca Juga: Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri
Dalam audiensi ini, salah satu isu yang mengemuka adalah temuan hutan lindung fiktif seluas 100 hektar, hasil investigasi selama 1,5 tahun oleh mahasiswa FMR. Selain itu, kewajiban pengelolaan lahan plasma yang belum dipenuhi oleh PD Gambar Anyar menjadi sorotan utama. Tyak, anggota FMR, memaparkan bahwa kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total lahan perkebunan, yaitu 120 hektar dari total 600 hektar, belum dijalankan.
“Pengelolaan plasma seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan dan melibatkan warga dalam menjaga ekosistem. Ini bisa mencegah penyalahgunaan lahan,” jelas Tyak.
Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menambahkan bahwa kelalaian dalam pemenuhan kewajiban plasma dapat memicu konflik horizontal di masyarakat sekitar perkebunan. Ia juga menyoroti temuan hutan lindung fiktif sebagai salah satu indikasi ketidaktransparanan pengelolaan perkebunan.
“Jika kewajiban plasma tidak segera dipenuhi, kami akan mengadakan aksi dan petani berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Pemkab Blitar serta ATR/BPN. Kami menetapkan batas waktu hingga 15 November 2024,” tegas Trijanto.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi dan memediasi permintaan warga. Menurutnya, pihak perkebunan wajib memenuhi kewajiban plasma sesuai kesepakatan.
Baca Juga: HMI Cabang Lamongan Audiensi ke Bakesbangpol, Sampaikan Kritik yang Konstruktif
“Kami akan berupaya memfasilitasi dialog antara warga dan pengelola perkebunan agar kewajiban plasma ini dapat segera dipenuhi,” ujar Toha.
Namun, pihak ATR/BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut, hanya menyebutkan bahwa mereka hadir dalam audiensi sekadar untuk mendengarkan perkembangan. (*)
Editor : Redaksi