Andi Syafrani Desak Penundaan Seleksi Anggota Kompolnas Melalui Gugatan PTUN
Jakarta, JatimUPdate.id - Andi Syafrani, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas dan Presiden RI yang baru dilantik, Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt itu dilatarbelakangi oleh keberatan Andi terhadap perubahan status salah satu peserta seleksi. Menurut Andi, peserta tersebut awalnya diklasifikasikan sebagai Pakar Kepolisian, namun statusnya diubah menjadi Tokoh Masyarakat di akhir proses seleksi.
"Perubahan ini terjadi di tahap akhir, padahal sejak awal Pansel telah membagi peserta secara proporsional antara kategori Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Akibatnya, kesempatan peserta lain dari unsur Tokoh Masyarakat jadi hilang," jelas Andi.
Ia menilai keputusan Pansel ini mencederai integritas proses seleksi. Andi mendesak agar hasil seleksi yang sudah diajukan ke Presiden dibatalkan dan proses pemilihan anggota Kompolnas ditunda hingga gugatan ini diputuskan.
“Kami meminta agar seleksi ditunda sampai putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya. Menurut Andi, keputusan ini akan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan tanpa cacat administrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain menuntut pembatalan hasil seleksi, Andi juga meminta agar Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru untuk mengulang tahapan akhir seleksi terhadap 24 peserta yang telah lolos tes sebelumnya. Gugatan ini bertujuan agar tidak ada tindakan arbitrer dari Pansel yang merugikan peserta lainnya.
“Saya harap ini bisa menjadi pelajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap Pansel, agar bekerja lebih transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.
Langkah hukum ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa setiap proses seleksi publik, termasuk seleksi anggota Kompolnas, berjalan dengan adil dan terbuka. Andi menganggap bahwa penundaan seleksi merupakan hal yang perlu demi menjaga kredibilitas hasil seleksi.
Selain Andi, sejumlah peserta lain yang mengikuti seleksi juga telah mengajukan keberatan terhadap proses ini. Gugatan ini diyakini akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja Pansel di masa depan.
Dengan menggugat Pansel dan Presiden, Andi ingin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran dalam proses seleksi tidak dapat dianggap sepele dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Ini adalah bagian dari menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi publik yang berdampak besar terhadap masyarakat,” pungkasnya (*).
Editor : Redaksi