“Data lagu yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI, agar masuk dalam bank data PDLM dan mendapat perlindungan negara,” kata Supratman
“Data lagu yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI, agar masuk dalam bank data PDLM dan mendapat perlindungan negara,” kata Supratman