Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bernilai Rp. 1,632 triliun dan tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jatim dapat diselamatkan.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bernilai Rp. 1,632 triliun dan tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jatim dapat diselamatkan.