DPRD Surabaya Minta Puskesmas Siap 24 Jam, Kritik Kebijakan BPJS

Reporter : Ibrahim
Michael Leksodimulyo, dok JatimUdpdate.id/roy

Surabaya, JatimUPdate.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo menyoroti kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengharuskan 144 jenis penyakit ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.

Atas kebijakan tersebut, Michael menekankan, Pemkot emkot Surabaya memaksimalkan peran puskesmas. 

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

“Jika 144 penyakit ini tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, maka puskesmas harus siap penuh, baik dari tenaga medis, fasilitas, maupun alat kesehatan,” tegas Michael, Jum'at (24/1).

Michael juga menyoroti persyaratan baru BPJS yang dinilai memberatkan pasien. Padahal berdasarkan pengaduan yang diterimanya, banyak masyarakat butuh pengobatan demam tinggi. 

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Maka dari itu, dia mendesak BPJS meninjau ulang kebijakan tersebut dan meminta Dinkes Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga tingkat RT/RW.

“Ada pasien dengan suhu 37,5–38 derajat yang sudah kejang, tapi UGD menolak karena BPJS baru menerima pasien dengan suhu 40 derajat. Ini berbahaya dan harus segera dievaluasi. Masyarakat harus tahu bahwa puskesmas siap 24 jam untuk menangani penyakit yang tidak dicover BPJS,” katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Selain itu, Michael meminta Pemkot Surabaya memanfaatkan dana APBD untuk memberikan solusi kesehatan bagi warga ber-KTP Surabaya, terutama yang terkendala BPJS. Namun, ia juga menyoroti perlunya kebijakan khusus bagi warga ber-KTP luar Surabaya.

“Kesehatan warga Surabaya adalah prioritas. Pemkot harus memastikan semuanya terjamin meski ada tantangan dari kebijakan BPJS,” demikian Michael Leksodimulyo. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru