Mendes PDT Yandri Soroti LSM dan Wartawan Bodrek Peras Kades 

Reporter : Miftahul Rachman
Keterangan Gambar: Sosialisasi Permendes No 2 tahun 2024

Jakarta, JatimUPdate.id - Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri PDT) Yandri Susanto, tentang adanya dugaan pemerasan yang acapkali dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan Bodrek, cukup menarik perhatian publik.

Pernyataan Yandri beredar melalui potongan vidio siaran langsung, saat sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) no 2 tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Tahun 2025, untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes, pada Jum'at (31/01/2025).

Baca juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba

Sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

Yandri menyebut bahwa ulah oknum LSM dan Wartawan Bodrek cukup banyak yang mengganggu Kepala Desa, dengan meminta imbalan sejumlah uang tertentu. 

"Mereka mutar itu, hari ini kepada kepala desa ini minta Rp 1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, kan 300 juta rupiah, kalah gaji Kemendes itu," ujar Yandri. 

Ketika Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen (Jamintel) Taufan Zakaria menyinggung aplikasi Jaga Desa, yang berfungsi untuk membantu mempercepat respon atas beragam masalah hukum di desa dan Kepala Desa, Mendes Yandri menyampaikan adanya dugaan pemerasan oknum LSM dan Wartawan Bodrek.

Baca juga: JKSN - Pergunu Perkuat Persatuan Pendidikan, Menteri Desa Soroti Lonjakan Desa Ekspor hingga Rp0,5 T

Karenanya, Mendes Yandri meminta kepada Kejaksaan dan Polri untuk menyikapi adanya laporan dan temuan dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

Untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa fiktif, khususnya terkait dengan program ketahanan pangan, Mendes Yandri menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. 

"Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," kata dia.

Baca juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

Mendes Yandri mencontohkan kasus yang terjadi di Sumatera Zona II, didapati desa yang punya program tanam jagung seribu rumpun, namun dibuat menjadi 10 ribu rumpun. 

"Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu," ujar Mendes.(MR)

  • Penulis: Miftahul Rachman
  • Editor: Redaksi 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru