Surabaya, JatimUPdate.id – DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur menggandeng BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur untuk mempercepat proses sertifikasi badan usaha.
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) melalui PT Gamana Krida Bhakti Jawa Timur sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Baca juga: PCNU Surabaya, BNSP, dan Chatour Travel Siapkan Pembimbing Umrah-Haji Bersertifikasi
Ketua DPD Gapeknas Jatim, H. Baso Juherman, menegaskan kerja sama ini menjadi solusi bagi anggotanya dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), di tengah proses akreditasi LSBU Gapeknas di LPJK Pusat.
“Anggota kami tidak perlu menunggu lama. Dengan kerja sama ini, sertifikasi bisa lebih cepat dan efisien,” kata Baso, melalui keterangannya, Minggu (16/2)
Saat ini, Gapeknas Jatim memiliki 290 anggota, dan jumlahnya diproyeksikan terus bertambah pada 2025. Baso optimistis sinergi dengan Gapensi akan memperkuat posisi anggotanya dalam menghadapi regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 yang memperketat standar sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Regulasi ini mengharuskan badan usaha memenuhi persyaratan seperti kemampuan keuangan, kepemilikan peralatan, sertifikat keahlian kerja, penjualan tahunan, hingga dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Banyak yang kesulitan memenuhi syarat ini. Karena itu, kami hadir untuk memberikan solusi nyata,” tegasnya.
Ketua BPD Gapensi Jatim, Mohammad Syarifudin, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis agar proses sertifikasi lebih mudah dan sesuai standar.
“Dengan LSBU PT Gamana Krida Bhakti, kami memastikan sertifikasi berjalan lancar,” ujarnya.
Baso berharap kemitraan ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan daya saing anggota Gapeknas di tengah persaingan industri konstruksi yang semakin ketat.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah menuju industri konstruksi yang lebih profesional dan berdaya saing,” demikian Baso Juherman. (*Roy)
Editor : Miftahul Rachman