DPRD Surabaya Siap Kawal Janji Kompensasi Lahan di Kedurus

Reporter : Ibrahim
Hearing Komisi A terkait lahan di Kedurus

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti aduan warga Kedurus soal kompensasi lahan 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna. Kompensasi ini terkait pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare di Gunungsari Indah.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pentingnya kesepakatan yang jelas antara warga dan pengembang agar tak ada masalah serupa di kemudian hari. Menurutnya, perjanjian semacam ini harus memenuhi unsur Smart spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Kesepakatan antara warga dan pengembang harus tertulis. Ini untuk edukasi juga," ujar Yona usai hearing di DPRD Surabaya, Rabu (19/2).

Warga Kedurus, melalui LPMK, menginginkan lahan 5.000 meter persegi itu digunakan untuk fasilitas umum, seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya. Yona menegaskan lahan kompensasi itu harus sesuai kebutuhan warga dan bukan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi tanggung jawab pengembang.

Namun, ada persoalan. Hingga kini, titik koordinat lahan yang dijanjikan masih belum jelas.

"Dari hearing tadi, memang tidak ada kejelasan. Warga tidak menyampaikan kompensasi itu secara detail. DPRKPP juga menyatakan tidak ada titik koordinatnya. Jadi, lahan 5.000 meter persegi itu di mana?" kata Yona.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Sementara itu, PT Agra Paripurna menyatakan kesanggupannya memberikan lahan dalam bentuk hibah murni. Hanya saja, mekanisme penyerahan masih dalam pembahasan, apakah langsung ke warga atau melalui hibah ke Pemkot Surabaya.

"Pihak pengembang tetap menyanggupi kompensasi lahan 5.000 meter persegi, sesuai perjanjian sebelumnya," tegas Yona.

Hearing ini juga dihadiri perwakilan warga Kedurus, Ketua LPMK Kedurus Indrawarsih, serta Lurah Kedurus. DPRD Surabaya berkomitmen mengawal proses ini agar janji pengembang benar-benar terealisasi.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Dalam surat PT Agra Paripurna kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017, lahan tersebut memang bukan bagian dari PSU dan sudah disiapkan untuk hibah murni. PT Agra Paripurna, bersama PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun, menegaskan komitmennya.

Soal mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Surabaya.

“DPRD Surabaya akan terus mengawal kesepakatan ini agar warga tak di-PHP. Kami optimistis pengembang bisa merealisasikannya,” demikian YonaBagus Widyatmoko. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru