Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar 

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
RDP terkait rumah potong unggas di Komisi B, dok Jatimupdate.id/frd
RDP terkait rumah potong unggas di Komisi B, dok Jatimupdate.id/frd

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama paguyuban pedagang unggas, terkait pengembalian fungsi Pasar Pecindilan, pada Selasa (14/4/).

RDP untuk memfasilitasi kekhawatiran pedagang terkait rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya

Fauzi, pedagang unggas Pasar Pecindilan, membeberkan, pedagang tidak menolak penataan.

Namun kata dia, meminta kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Ia menilai masih ada ruang untuk penataan tanpa harus memindahkan pedagang jauh dari basis pasar mereka. 

“Kalau direlokasi ke wilayah yang berbeda market-nya, kami harus cari pelanggan baru lagi. Itu tidak mudah,” ujarnya.

Selain itu, Fauzi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan unggas. 

"Kami mendukung adanya sentralisasi pemotongan unggas di RPU untuk ayam negeri, namun menilai ayam kampung memiliki karakteristik berbeda karena pembeli biasanya memilih langsung sebelum disembelih," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menekankan pentingnya solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik. 

“Tolong pihak Pasar Surya agar mempertimbangkan akses, transportasi, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang. Karena pasar tradisional memiliki karakter sebagai pasar campuran, sehingga kebijakan harus disusun secara realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil,” kata Baktiono.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan pembangunan RPU membutuhkan investasi besar, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang nilainya bisa mencapai Rp500 juta. 

Hal ini menunjukkan pengelolaan RPU harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Yudi Eko Handono, menambahkan pemotongan di RPU memastikan standar keamanan pangan, kesehatan, dan kehalalan. 

Menurutnya, di RPU, setiap unggas akan diperiksa dokter hewan untuk memastikan bebas penyakit.

"Serta diproses sesuai standar yang berlaku," terang dia.

Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan pedagang tetap dapat berjualan di pasar, hanya saja proses pemotongan akan dialihkan ke RPU. 

Bahkan, papar dia para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU.

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif menegaskan sesuai ketentuan, pasar tidak diperbolehkan menjadi lokasi penyembelihan unggas. 

Dari sudut pandangnya, seluruh proses pemotongan harus dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas standar, termasuk IPAL dan sertifikasi halal. 

“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” urai Afif. (Roy)