Surabaya, JatimUPdate.id - Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin 24 Februari 2025, Komisi D DPRD Surabaya mengundang Dinas Kesehatan, Direktur RSUD di kota Surabaya, Ketua PERSI Surabaya, Perhimpunan Klinik Surabaya (ASKLIN dan PKFI), dan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya.
Ketua Komisi D Akmarawita Kadir mengatakan, RDP dengan sejumlah pihak terkait membahas permasalahan yang berhubungan dengan BPJS.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Memang dalam rapat tersebut banyak hal yang perlu kami gali lagi secara detail, nanti kita akan rapatkan satu demi satu permasalahannya per tema / topik yang sudah kami kumpulkan dalam rapat ini," kata Akmarawita kepada JatimUPdate.id, Rabu (26/2).
Legislator Partai Golkar tersebut menjelaskan, RDP mencari kesamaan konsep dari permasalahan yang muncul, untuk menyelesaikan dan mencari solusinya, seperti: RS yang belum bekerjasama dengan BPJS, redistribusi pemerataan data BPJS, dan Ina CBG perlu diusulkan untuk di tinjau kembali
Kemudian, sosialisasi 144 penyakit yang tidak di cover oleh RS, puskesmas buka 24 jam, mengoptimalkan palayanan 144 penyakit yang tidak bisa dilayanai di RS, dan PKG atau Pemeriksaan Gizi Gratis yang masih belum optimal
Selian itu, RDP juga menyoroti update data kapitasi di Puskesmas dalam melakukan screening kesehatan, juga ketersediaan data peserta BPJS yang terdaftar di Puskesmas.
Pun evaluasi antrian penyakit seperti Hipertensi, data peserta BPJS di Puskesmas menggunakan data tahun sebelumnya, sehingga banyak yang tidak aktif, namun puskesmas tidak mengikuti updatenya.
"Data peserta hipertensi dan diabetes setiap bulan bertambah-tambah, updatenya bagaimana supaya real time? Apakah BPJS punya datanya?" beber Akmarawita.
Akmarawita menambahkan, RDP juga menyoroti pending klaim RS yang lama, masalah rujukan BPJS seperti Pembagian klaim rujukan, dan pasien boleh meminta RS tempat di rujuk.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Pihaknya juga menyoroti antrian pasien BPJS di RS yang lama, meliputi antrian poli, antrian USG, antrian Kamar, pemindahan FKTP, juga penggunaan KTP kelas III gratis. Apakah sudah tersosialisasi dengan baik, serta menyoroti masalah KRIS (tempat tidur pasien standar BPJS).
"Kami menanyakan kesiapan masalah itu, dan masih banyak permasalahan lain yang nanti akan kita rapakatkan satu demi satu." tuturnya.
Akmarawita menjabarkan, RDP juga menyingung kesiapan Puskesmas terkait kebijakan BPJS untuk tidak melayani 144 penyakit di RS tanpa adanya Rujukan.
Namun, lanjut Akmarawita Kepala Dinkes saat itu menyampaikan, seluruh Puskesmas di kota Pahlawan sudah buka 24 jam, walau tidak ada dokter yang standby, akan tetapi dianggap cukup karena ada keterwakilan perawat.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Pernyataan ini menurut saya harus berhati-hati, karena kalau sudah menyatakan puskesmas buka 24 jam, berarti pelayanannya juga harus lengkap tidak setengah-setengah, bahkan ketika kami cek selasa tgl 25 malam – dini hari, di beberapa puskesmas, ternyata ada yang memang dokternya oncall, ada yang pagar di gembok, ini belum kita cek puskesmas-puskesmas yang lain. Jadi penyataan kepala dinas kesehatan Surabaya tidak benar kalau seluruh puskesmas buka 24 jam." urai Akmarawita Kadir.
Maka dari itu, dia menekankan Dinkes harus berhati-hati dalam menyampaikan suatu program, jika SDM belum cukup dan fasilitas belum memungkinkan.
Akmarawita menjabarkan, jika program itu belum maksimal, sebaiknya jangan di paksakan, sebab harus ada inovasi dan kreasi dalam melaksanakan suatu program.
"Belum lagi nanti kami mengecek aktifitas satu RW satu Nakes dan aktifitas satu kelurahan satu ambulan, Pemerataan Data Kapitasi, apakah sudah berjalan dengan baik. Intinya jangan memaksakan suatu program yang SDM dan Fasilitasnya masih belum mumpuni. Lebih baik menyampikan apa adanya tapi membuat program yang inovatif dan kreatif mengoptimalkan untuk pelayanan kesehatan warga kota Surabaya." demikian Akmarawita Kadir. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman