Pengelola Pasar Mangga Dua dan KPKNL Mangkir RDP, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Datangi Kantor Mereka

Reporter : Ibrahim
RDP Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penutupan Pasar Mangga Dua, Senin (10/3). Namun, pengelola dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) absen tanpa alasan jelas.

Mangkirnya KPKNL memantik Komisi B akan mendatangi kantor mereka, sambil menunggu jadwal yang akan ditentukan.

Baca juga: LKPJ Wali Kota 2025, DPRD Soroti Ketahanan Pangan hingga Sampah

"Yang penting kami sudah mengundang. Diundang di lapangan tidak datang, di sini juga tidak hadir. Ya sudah, kami yang akan mendatangi kantor mereka di Jalan Indrapura. Kami masih koordinasi dengan anggota lain untuk memastikan kapan bisa diterima," tegas Machmud 

Terkait izin operasional, legislator Partai Demokrat itu, mengungkapkan pengelola sebenarnya pernah mengajukan perizinan, namun gagal karena status lahan yang bermasalah.

"Soal eksekusi itu wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya memastikan Perda dijalankan. Jadi, Pemkot harus tegas menegakkan Perda, tidak hanya yang ini, tapi semua yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Komisi D Usul Skema Khusus SPMB, Wilayah Padat Penduduk Minim SMP Negeri

Machmud menambahkan, keputusan ada di tangan Pemkot, apakah akan menutup pasar atau memberikan kesempatan bagi pengelola untuk menyelesaikan perizinannya.

"Katanya sudah ada PT-nya, tapi sejak 2008 tidak tuntas karena terkendala status lahan yang masih sengketa. Fokus kami adalah penegakan Perda," tandasnya.

Sementara, perwakilan Dinkopdag Pemkot Surabaya, Awaludin, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pengelola terkait syarat perizinan dan jumlah pedagang.

Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar 

"Izin operasionalnya memang tidak ada. Kami akan menjalankan prosedur sesuai Perda dan Perwali, mulai dari surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang akan kami layangkan mulai 12 Maret 2025, dengan jeda tujuh hari tiap SP. Jika semua syarat tidak terpenuhi sesuai sistem SSW, sanksi hingga penutupan akan dilakukan melalui Bantib," tegasnya.

Dalam RDP tersebut tampak hadir DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol PP, Dirut Pasar Surya, serta Bagian Perekonomian dan SDA. 

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru