Yuga Pertanyakan SP Dinkopdag untuk Pengelola Pasar Mangga Dua

Reporter : Ibrahim
Yuga Pratisabda Widywasta, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya, JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widywasta angkat suara terkait kabar Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya memberikan surat peringatan (SP) kepada pengelola Pasar Mangga Dua.

Yuga mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat dari Dinkopdag terkait SP tersebut. Padahal, menurut hasil resume rapat sebelumnya, surat tersebut seharusnya ditembuskan ke Komisi B.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Sampai sekarang kami belum menerima tembusannya dari Dinkopdag, termasuk suratnya. Seharusnya surat itu ditembuskan kepada kami agar bisa membaca isinya," kata Yuga, Kamis (13/3).

Menurutnya, Pasar Mangga Dua saat ini memang dikelola oleh paguyuban setelah sebelumnya lahan pasar diambil alih oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Dengan demikian, Dinkopdag dianggap tidak berwenang menyurati atau memberikan SP kepada pengelola pasar tersebut.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Jika memang Dinkopdag tidak berhak menyurati atau memberi peringatan, maka perlu ditarik kembali. Siapa yang sebenarnya berwenang? Semua ini kan harus sesuai Perda," ujarnya.

Yuga menambahkan, permasalahan ini bukan semata-mata soal keberadaan pedagang, melainkan bagian dari relokasi dan penataan ulang pasar. 

Ia menyebut Pemkot Surabaya telah memiliki beberapa lahan yang siap menampung pedagang, termasuk di bawah pengelolaan PD Pasar.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Pasar Induk Sidotopo itu siap menampung pedagang. Ini bukan soal penggusuran, tapi mengembalikan ke marwahnya. Pasar Mangga Dua sudah berjalan dari 2008 hingga 2025, dan kami juga meminta Bapenda serta bagian perekonomian menghitung potensi kerugian Pemkot Surabaya akibat keberadaan pasar ini sejak berdiri hingga sekarang," demikian Yuga Pratisabda Widywasta. 

Sementara Kepala Dinkopdag kota Surabaya Dewi Soeriyawati belum bisa dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru