Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohamamad Saifuddin memberikan respons positif atas inisiatif pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja yang mengalami kendala.
Saifuddin menegaskan THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Menjelang Idul Fitri, masyarakat sangat membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, perusahaan wajib menunaikan kewajiban mereka,” kata Saifuddin, Jumat (14/3)
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar semua perusahaan taat aturan. Tak hanya mendukung langkah Pemkot juga membuka posko pengaduan pribadi untuk menampung keluhan masyarakat terkait THR.
Menurutnya, jika ada pekerja yang merasa dizalimi atau dipersulit, mereka bisa langsung melapor kepadanya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Harapan saya, semua pihak bisa melaksanakan amanah ini dengan baik. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan. Pemkot sudah buka posko, saya juga buka. Kalau ada yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu lapor ke saya,” tandas alumnus Ubhara ini.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, Saifuddin menyediakan jalur pengaduan melalui akun Instagram pribadinya, @bangudinpojur.
“Kalo males datang ke posko, DM aja saya. Biar masalah THR ini cepat terselesaikan,” demikian Muhammad Saifuddin.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.
"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," ungkap Zaini. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman