DPRD Surabaya Dorong Kepastian Hukum bagi Warga Pemukim Surat Ijo

Reporter : Ibrahim
RDP Surat Ijo

Surabaya,JatimUPdate.id – Persoalan Surat Ijo kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/3/2025). Forum Analisis Surabaya (Fasis) membawa aspirasi warga terkait kejelasan status kepemilikan lahan yang selama ini masih menjadi polemik.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan I dan II serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Juru bicara Fasis, Johniel Lewi Santoso, memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data kepemilikan tanah berstatus Surat Ijo. Bahkan, beberapa bidang tanah telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Johniel, permasalahan ini paling berdampak pada masyarakat kecil yang menempati lahan dengan status Izin Pemakaian Tanah (IPT) Surat Ijo. Ia menekankan bahwa kelompoknya tidak membela pemilik lahan besar, melainkan mereka yang lahannya di bawah 200 meter persegi dan berada di jalan selebar kurang dari 4 meter.

“Kami sudah melakukan kajian ke beberapa daerah, termasuk Bandung, untuk memahami bagaimana masalah Surat Ijo ditangani. Bahkan, kami sempat berkonsultasi dengan KPK. Dari hasil pertemuan itu, kunci penyelesaian ada di Kementerian Keuangan, karena aset tanah ini berada di bawah kewenangan mereka, bukan sekadar administrasi Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Lebih lanjut, Johniel menyoroti bagaimana isu ini terus dimainkan sebagai komoditas politik setiap pemilu tanpa ada penyelesaian nyata. Ia mendorong adanya regulasi yang jelas, bahkan jika perlu perda yang mengatur pelepasan tanah bagi warga miskin sesuai kriteria tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik. Menurut politisi muda Gerindra itu, permasalahan Surat Ijo tidak boleh menjadi alat politik musiman.

“Kami ingin masyarakat, khususnya warga miskin, mendapatkan haknya. Jangan sampai ada pihak tertentu yang menyalahgunakan status IPT untuk kepentingan bisnis, seperti showroom atau usaha lainnya. Kami di Komisi A akan memastikan bahwa solusi ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Lebih lanjut, Yona mengusulkan agar tanah berstatus Surat Ijo yang ditempati warga miskin dapat dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus mendapatkan kepastian dari Kementerian Keuangan.

“Kalau ada lampu hijau dari Kementerian Keuangan, kita bisa mendorong lahirnya perda sebagai dasar hukum. Kalau tidak, maka kita harus mencari alternatif lain yang tidak sekadar menjadi wacana,” tambahnya.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru