Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, mendesak Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan terkait bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak.
Ia menegaskan, jika warga tidak membongkar sendiri, maka pemerintah harus turun tangan.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Kalau bisa mandiri, ya silakan. Kalau tidak, Pemkot harus bertindak. Jangan dibiarkan," tegas Buchori, Selasa (1/4).
Ia menyoroti penyempitan Sungai Kalianak yang awalnya 20 meter, kini hanya tersisa 1-2 meter. Menurutnya, kondisi ini jelas melanggar perda dan harus segera ditertibkan.
Buchori juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan liar bisa menjamur di bantaran sungai tanpa tindakan sejak awal.
"Ini pelanggaran aturan. Pemkot harus tegas, kalau tidak berarti lemah. Kenapa dibiarkan sampai jadi permukiman? Lurah dan camat harus bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Kendati mendukung penertiban, ia mengingatkan agar sosialisasi dilakukan dengan baik. Namun, menurutnya, Pemkot sudah cukup lama menyosialisasikan rencana ini.
"Yang penting jangan mendadak. Tapi saya rasa ini bukan keputusan tergesa-gesa," pungkasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga memberikan surat peringatan pertama kepada warga di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Dengan pemberian surat peringatan ini, warga diharapkan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Surat peringatan pertama ini bertujuan agar warga segera membongkar bangunan mereka secara mandiri," ujarnya. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman