Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo merespons penyataan Walikota Surabaya terkait iklim investasi mudah dan transparan perizinan terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tak tanggung-tanggung legislator Partai Golkar itu melempar kritik tajam pola layanan investasi yang masih berbelit. Bahkan Pemkot diminta berhenti mempersulit investor dan mulai bergerak aktif.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Jadi bukan imbauan ya, harus itu. Investor itu harus dipermudah untuk masuk Surabaya,” tegas Agoeng, Senin (15/4).
Ia menilai, iklim perdagangan modern menuntut pelayanan cepat, bukan birokrasi kaku.
Dari sudut pandangnya, perizinan bukan lagi soal prosedur panjang, tapi bagaimana pemerintah bisa hadir sejak awal.
“Kalau mereka datang, ya ditanyakan: sudah punya lahan? Sudah ada kantor? Kalau belum, ya tawarkan. Aset pemkot itu ribuan hektare yang tidur, sewakan saja. Dua sisi mata uang bisa jalan,” ujarnya.
Agoeng bahkan menyebut pemerintah harus aktif menjemput investor, bukan menunggu mereka bergerak lebih dulu. Sikap pasif, katanya, hanya akan menjauhkan peluang ekonomi.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Izin itu dilayani, bukan nunggu. Investor datang, disambut dengan baik, bukan ditarik-ulur,” tambahnya.
Selai itu, ia juga mempertanyakan klaim transparansi yang baru-baru ini digaungkan Pemkot.
Menurutnya, jika benar ingin terbuka, seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
“Kalau sekarang baru ngomong transparansi, lah kemarin apa? Ini era keterbukaan. Kalau pemkot tidak bisa melayani, media sosial akan menghakimi,” demikan Agoeng Prasodjo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang mudah dan transparan. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan perizinan harus terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan lainnya.
“Maka tidak ada lagi pengusaha yang datang ke dinas teknis satu per satu, semuanya harus diselesaikan di DPMPTSP,” ujar dalam rapat koordinasi bersama jajaran terkait di Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, Senin (14/4).
Editor : Miftahul Rachman