KPK Geledah Rumah LaNyalla, Kuasa Hukum Kusnadi Yakini Tak Terkait Kasus Kliennya

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Istimewa

Surabaya, JatimUPDate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya masih terus bergerak, melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Bansos DPRD Provinsi Jawa Timur, periode 2019 - 2022.

Terbaru, KPK melakukan penggeledahan rumah Anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

Beberapa kalangan menduga, kegiatan KPK itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Seperti diungkapkan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur, sekira periode tahun 2016 - 2021.

Ada dugaan, pada masa itu, terdapat aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

Penggeledahan itu, kata Fitroh, merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah selama periode tersebut.

LaNyala dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa saat KPK menggeledah rumahnya, dirinya sedang berada di Jakarta.

Dia mengetahui ada kegiatan KPK menggeledah, dari penjaga rumahnya. 

Menurut LaNyala, saat menggeledah KPK tidak menemukan barang bukti apapun, baik berupa uang dan dokumen lainnya.

Mantan Ketua DPD RI itu juga menegaskan bahwa diantara dirinya dan Kusnadi , sama sekali tidak ada hubungan apapun. 

Pernyataan itu dibenarkan tim kuasa hukum Kusnadi, Marthin Stiabudi, dari firma hukum Adam & Associates, dengan tegas membantah, adanya hubungan antara kliennya (Kusnadi) dan La Nyalla.

Baca juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

Marthin Stiabudi, menegaskan bahwa sejak awal hingga akhir, dalam penanganan kasus kliennya, tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan antara kedua belah pihak.

“Kasus yang menyeret Kusnadi berjalan secara terpisah dari penyidikan terhadap La Nyalla,” ujarnya.

Kata Marthin, bahwa perbedaan jabatan dan institusi memperkuat argumentasi bahwa tidak ada kaitan dalam kasus yang kini sedang diselidiki oleh KPK.

“Posisi Pak Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Sedangkan posisi Pak La Nyalla sebagai Ketua DPD RI periode yang sama. Jadi tidak ada korelasi atau hubungan,” tegasnya lagi.

Karenanya, kuasa hukum Kusnadi berharap agar publik tidak mengaitkan kasus yang menimpa kliennya, dengan nama-nama besar lain seperti La Nyalla, tanpa bukti yang jelas.

Baca juga: Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Seperti diketahui, hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Jatim.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.

Tujuh belas lainnya berasal dari kalangan swasta dan pejabat, yang diduga menjadi pemberi suap.

Perkembangan ini memperlihatkan kompleksitas jaringan dugaan korupsi dana hibah, yang masih terus ditelusuri oleh KPK.

Sedang KPK menegaskan, bahwa setiap proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(#)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru