Bondowoso, JatimUPdate.id, - Sejumlah dokumen penting milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso ditemukan tercecer di tempat barang bekas (loakan) di wilayah Kecamatan Tapen.
Temuan ini sontak mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Laskar Aswaja yang mendesak Pemkab segera turun tangan.
“Kami meminta dan mendorong Pemkab Bondowoso untuk melakukan pemeriksaan yang rigid dan intensif terkait pemindahan dokumen-dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan ke tempat lain,” tegas Didit Baskariyanto, Koordinator Laskar Aswaja (Aku Sahabat Kyai Salwa Saja), dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (21/4/2025).
Didit menyebut, dokumen yang ditemukan dalam kondisi relatif baru dan masih sangat penting.
Di antaranya berisi berkas pengajuan pangkat, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS, laporan pajak, hingga berkas pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kami sempat menanyakan langsung jenis dokumennya. Banyak, dan sebagian besar merupakan dokumen penting yang semestinya dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Laskar Aswaja menilai, kejadian ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Pertanyaannya, apakah tugas dan fungsi masing-masing pejabat di Dinas Pendidikan sudah berjalan sesuai prinsip clean and good governance?” sindir Didit.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar pemerintahan yang baru ke depan tidak diisi oleh orang-orang yang minim integritas dan loyalitas terhadap pimpinan.
Pihaknya berharap, momentum ini bisa menjadi evaluasi serius bagi Pemkab Bondowoso dalam membenahi sistem pengelolaan dokumen serta memperkuat budaya birokrasi yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengungkap informasi ini ke publik,” ujarnya.
Sekdin: Kami Tidak Tahu Awalnya
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Bondowoso, Dewi Rahayu, mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut di awal.
“Saya sama Ibu Kadis tidak tahu kejadian ini, Mas. Saya malah dikabari duluan oleh Ibu Kadis,” ujar Dewi seperti dilansir dari Net88.co, Kamis, (17/4).
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi untuk memindahkan arsip kepada staf. Namun, saat ia mengecek kembali, dokumen-dokumen tersebut sudah tidak ada di lokasi.
“Saya hanya merintahkan untuk memindah kepada mereka. Setelah beberapa saat saya datangi, ternyata arsip atau dokumen tersebut sudah tidak ada atau sudah bersih,” jelasnya.
Setelah mengetahui kabar keberadaan dokumen di tempat rongsokan, Dewi kemudian menugaskan salah satu stafnya, Masturi, untuk memastikan langsung ke lokasi.
“Dan ternyata memang benar bahwa dokumen itu berada di rumah pemilik rongsokan. Selanjutnya Ibu Kadis langsung merintahkan saya agar segera mengangkut berkas tersebut ke kantor lagi,” ujarnya.
Ditemukan di Tukang Rongsok
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan dokumen ini pertama kali diketahui oleh ketua tim investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat melintas di depan Kantor Dinas Pendidikan Bondowoso.
Saat itu, terlihat satu unit mobil pick up Espass berwarna hitam sedang menaikkan sejumlah dokumen ke atas kendaraan.
Beberapa waktu kemudian, ratusan kilogram dokumen tersebut ditemukan di tempat rongsokan milik warga di Jalan Raya Situbondo, Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Aturan Pemusnahan Arsip Negara
Sebagai informasi, pemusnahan arsip milik negara tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sesuai aturan, jika dokumen memiliki masa retensi minimal 10 tahun, maka pemusnahannya wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain itu, arsip hanya boleh dimusnahkan jika:
- Tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder;
- Masa retensinya telah habis;
- Tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara.
Proses pemusnahan arsip juga harus melalui tahapan ketat. Dimulai dari pembentukan panitia penilai, proses seleksi, penyusunan daftar usul musnah, hingga mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pencipta arsip.
Seluruh tahapan itu harus disertai dengan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara (BA) sebagai dokumen pendukung resmi. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat