Surabaya, JatimUPdate.id – Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mendukung Kementerian Dalam Negeri yang berencana merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baihaki memaparkan, dukungan ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan lembaga oleh oknum yang disebut-sebut berlatar belakang premanisme.
Baca juga: Aliansi Madura Indonesia Gelontorkan 2.000 Paket Sembako di depan Gedung Negara Grahadi
"Kami melihat kecenderungan para oknum yang memiliki catatan buruk atau terlibat premanisme menyusup ke tubuh Ormas dan LSM. Ini jelas merusak marwah organisasi," tegas Baihaki kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/4).
Ia menyebut, praktik tersebut telah mencederai niat mulia sebagian besar Ormas dan LSM yang benar-benar ingin berkontribusi untuk masyarakat.
Pun menilai ada fenomena individu bermasalah justru menjadikan Ormas sebagai tempat berlindung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Yang rusak bukan hanya nama baik organisasi, tapi juga kepercayaan publik. Padahal Ormas dan LSM harusnya jadi jembatan aspirasi rakyat dan pengawas sosial," imbuhnya.
Baca juga: Soal Program Revitalisasi Sekolah di Madura, Ini Respons Aliansi Madura Indonesia
AMI mendorong agar proses seleksi keanggotaan dan kepengurusan Ormas diperketat.
Selian itu, Baihaki menekankan pentingnya ketegasan internal agar tak mudah disusupi oleh pihak-pihak yang tidak memahami esensi berorganisasi.
"Sudah waktunya organisasi melakukan pembenahan internal. Jangan beri ruang bagi mereka yang hanya ingin menumpang nama," ujarnya.
Baca juga: Polisi, TNI, dan Pemda Kompak Kerja Bakti di Masjid Al Muhajirin Mangga Besar
Pihaknya berharap, revisi UU Ormas/LSM memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam menertibkan organisasi yang disalahgunakan.
Sekaligus tambah dia, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan.
"Kami percaya, revisi ini jadi momentum untuk mengembalikan marwah Ormas. AMI siap berada di barisan depan mendukung langkah ini," demikian Baihaki Akbar. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman