Surabaya,JatimUPdate.id – Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, berharap May Day menjadi momen memperkuat relasi industrial yang setara antara pekerja dan pelaku usaha di Kota Pahlawan.
Fathoni menjelaskan, pekerjaan yang layak merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan angka kemiskinan di Surabaya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Pekerja dan pelaku usaha itu satu keping mata uang. Nilainya sama, tapi fungsi dan tugasnya berbeda. Dua-duanya adalah pahlawan ekonomi, baik di Surabaya, Jawa Timur, maupun di level nasional,” kata Fathoni kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ia menegaskan, kesetaraan dan keadilan dalam hubungan kerja harus dikawal. Kendati begitu, ia juga mengkritik keras praktik ketenagakerjaan tidak manusiawi, termasuk gaji buruh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Menurutnya, UMK ditetapkan melalui kajian yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Pekerja bukan budak. Tidak bisa diperlakukan semena-mena. Harus ada pemahaman bersama, bahwa keduanya punya nilai yang sama. Dengan begitu, hubungan industrial bisa dibangun secara equal,” tegasnya.
Selian itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat Disnaker Kota Surabaya, termasuk dukungan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, seperti kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Sentosa Seal.
“Itu jadi kado indah menjelang Hari Buruh. Banyak warga kita yang ijazahnya ditahan, sekarang sudah dikembalikan secara sukarela. Ini capaian yang patut diapresiasi,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Surabaya itu.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini ada di tingkat provinsi, Fathoni tetap mendorong agar Disnaker Surabaya aktif menjalankan peran pengawasan administratif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Pelaku usaha wajib melapor setiap enam bulan. Data seperti jumlah pekerja, status kerja, dan besaran upah harus dilaporkan ke Disnaker. Ini penting supaya tidak ada pelanggaran hak,” demikian Arif Fathoni. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman