Surabaya, JatimUPdate.id - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin memaparkan, setiap rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan penilaian secara proporsional.
Ia menyebutkan, rumah sakit terlebih dulu dilakukan kredensialing setelah itu akan direkom untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Malik Dorong Penguatan Sosialisasi dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI di Surabaya
"Jadi memang setiap rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan semacam penilaian namanya kredensialing, kami ada skor-skor di mana skornya direkomendasikan maka bisa dilakukan kerjasama." kata Hermina, Minggu (11/5).
Ia menegaskan, bila rumah sakit tersebut skornya tidak memenuhi persyaratan tidak bisa melakukan kerjasama.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa
"Tetapi kalau skornya ternyata kurang atau tidak direkomendasikan maka memang tidak bisa dilakukan kerjasama." tuturnya.
Ia menegaskan, rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi kriteria untuk melayani peserta JKN.
Baca juga: DPR Sahkan 10 Dewas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Pasalnya sebut dia, dengan standar yang telah ditetapkan rumah sakit tersebut tidak diragukan lagi mutu pelayanannya.
"Artinya rumah sakit harus memenuhi standar yang dimiliki atau diinginkan sebagai mitra yang melayani peserta JKN. Harapannya apa? Kalau memiliki standar, berarti nanti harapannya mutu pelayanan kepada peserta juga akan menjadi lebih baik." demikian Hernina Agustin Arifin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman