Surabaya, JatimUPdate.id - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin memaparkan, setiap rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan penilaian secara proporsional.
Ia menyebutkan, rumah sakit terlebih dulu dilakukan kredensialing setelah itu akan direkom untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Santunan Rp149,5 Juta untuk Keluarga Driver Ojol, Pemkab Sidoarjo Pastikan Pendidikan Anak Terjamin
"Jadi memang setiap rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan semacam penilaian namanya kredensialing, kami ada skor-skor di mana skornya direkomendasikan maka bisa dilakukan kerjasama." kata Hermina, Minggu (11/5).
Ia menegaskan, bila rumah sakit tersebut skornya tidak memenuhi persyaratan tidak bisa melakukan kerjasama.
Baca juga: Kerjasama Jatim-RRC Dorong Penguatan Investasi, Industri, Energi Bersih & Peningkatan SDM di Jatim
"Tetapi kalau skornya ternyata kurang atau tidak direkomendasikan maka memang tidak bisa dilakukan kerjasama." tuturnya.
Ia menegaskan, rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi kriteria untuk melayani peserta JKN.
Baca juga: BNN Dan Rusia Perkuat Kapasitas Penegakan Hukum Hadapi Kejahatan Narkotika Lintas Negara
Pasalnya sebut dia, dengan standar yang telah ditetapkan rumah sakit tersebut tidak diragukan lagi mutu pelayanannya.
"Artinya rumah sakit harus memenuhi standar yang dimiliki atau diinginkan sebagai mitra yang melayani peserta JKN. Harapannya apa? Kalau memiliki standar, berarti nanti harapannya mutu pelayanan kepada peserta juga akan menjadi lebih baik." demikian Hernina Agustin Arifin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman