Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, buka suara soal fenomena pengajuan KTP yang mencantumkan alamat rumah ibadah sebagai domisili.
Ia menyebut praktik ini tak bisa dibenarkan dan berpotensi menabrak aturan administrasi kependudukan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Banyak permohonan KTP yang menggunakan alamat gereja atau masjid. Ini tak sesuai aturan. Bahkan, ada intervensi dari pihak luar agar Dispendukcapil memprosesnya,” ungkap Yona, Kamis (15/5).
Menurut dia, fenomena ini sudah melampaui batas wajar. Ia menduga kuat modus ini dimanfaatkan oleh warga pendatang untuk mendapatkan akses layanan publik di Surabaya.
“Kalau hanya satu dua orang dengan fungsi khusus, seperti pendeta atau marbot, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau jumlahnya banyak, ini sudah tidak masuk akal,” tegas politisi Gerindra itu.
Yona menyatakan, tidak ada regulasi yang membolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP.
“Saya sudah pelajari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Tidak ada pasal yang mengatur soal itu. Jadi, dasarnya apa?” tandasnya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Ia menyebut, rata-rata pemohon adalah warga luar Surabaya, termasuk dari kawasan timur Indonesia dan wilayah tapal kuda, yang menetap di kota pahlawan tanpa alamat tetap.
“Mereka tinggal di Surabaya, tapi tidak bisa bikin KTP karena tidak punya alamat. Akhirnya alamat gereja atau masjid dijadikan domisili. Ini menyimpang,” ujarnya.
Kendati begitu, Yona tak menampik dalam kasus tertentu, penggunaan alamat rumah ibadah masih bisa diterima.
“Kalau memang tinggal dan menjalankan fungsi di situ, seperti takmir atau pendeta, ya tidak masalah. Biasanya memang disediakan mess atau kamar,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Yona pun mendesak Dispendukcapil Surabaya agar tidak gamang menghadapi tekanan dari pihak luar.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih tegas agar kasus serupa tak terus terulang.
“Ini bukan soal SARA, tapi soal ketertiban administrasi. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” demikian Yona Bagus Widyatmoko. (*Roy)
Editor : Miftahul Rachman