PKL Langgar Aturan, 19 Pedagang Jalani Sidang Tipiring di Sidoarjo

Reporter : Imam Hambali
Suasana sidang tipiring kasus penertiban PKL di wilayah Sidoarjo.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (22/5) pagi di kantor Satpol PP Sidoarjo.

Baca juga: SMA Al Muslim Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Brand Audit Sampah Plastik

Mereka ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satpol PP Sidoarjo menciduk para PKL tersebut karena berjualan di trotoar dan bahu jalan, khususnya di kawasan bawah fly over Waru serta perumahan Gading Fajar.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, sempat menemui para PKL sebelum sidang digelar.

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak kembali berjualan sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Seng salah sopo, jualanne nang ndi?" ujar Wabup Mimik kepada para pelanggar. Wabub menegaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berdagang.

Mimik berharap para PKL bisa menjaga kebersihan dan ketertiban Sidoarjo. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab akan menata ulang lokasi berjualan PKL agar tidak merugikan masyarakat umum.

Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

"Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib. Jangan berjualan di sembarang tempat," tegasnya.

Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah berbagai imbauan tidak diindahkan oleh para pedagang.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, petugas harus bermain kucing-kucingan saat hendak melakukan penindakan.

"Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan," kata Yany. Ia menambahkan bahwa penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan.

Baca juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum., para pelanggar dijatuhi denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari jika tidak mampu membayar.

Selain itu, mereka dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa gerobak dagangan dikembalikan setelah seluruh kewajiban dibayar.

Yany berharap, penindakan ini bisa memberikan efek jera. Ia mencatat bahwa jumlah pelanggar mulai menurun.

"Biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini hanya 19 orang. Artinya, mulai ada kesadaran," tukasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru