Puluhan Ijazah Siswa Tak Mampu Dibebaskan Achmad Hidayat di Bulan Bung Karno

Reporter : Ibrahim
Momentum Bulan Bung Karno, Achmad Hidayat Bebaskan Puluhan Ijazah Pelajar Tak Mampu

Surabaya,JatimUPdate.id – Memaknai Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat membebaskan puluhan ijazah milik pelajar dari keluarga tidak mampu yang tertahan akibat tunggakan.

Achmad menyebut, nominal tunggakan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per siswa. Ijazah tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Buleks Tekankan Kekompakan Kader, Halal Bihalal Ranting Jepara Jadi Penguat Akar Rumput PDIP

"Tunggakan tersebut variatif berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000 setiap orangnya . Pengajuan advokasi dan pendampingan ijazah ditahan karena dipergunakan untuk keperlua melamar pekerjaan oleh yang bersangkutan." kata Achmad, Minggu (8/6)

Salah satunya Rizky Yudha Putra, alumni SMK swasta di Surabaya yang mengaku lega lantaran ijazahnya akhirnya bisa diambil setelah tertahan sejak 2015.

"Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri dan Mas Achmad Hidayat. Semoga menjadi berkah dan manfaat bagi warga Kota Surabaya," ujar Rizky.

Hal serupa disampaikan Amelia, siswi SMP swasta di Surabaya. Ia mengaku bersyukur karena kini bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca juga: Kisah Baktiono-Armuji, Dari Kepleset ke Lumpur, Bubarkan Kampanye PDI Suryadi hingga Riwa-riwi Pengadilan 

"Kami berterima kasih kepada PDI Perjuangan melalui Pak Achmad Hidayat yang senantiasa hadir dan mengalir membantu masyarakat," kata Amelia.

Achmad Hidayat menegaskan, ijazah adalah hak siswa sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan, bukan alat jaminan yang boleh ditahan.

"Kalau ada tunggakan bisa dikomunikasikan, sehingga hak dan kewajiban siswa terpenuhi. Kita juga turut menjamin keberlangsungan pendidikan mereka atau masuk dunia kerja," tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Terima Surat PAW, Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menerapkan sistem E-Ijazah agar fungsi ijazah tidak lagi bergeser sebagai jaminan.

"Kalau dengan E-Ijazah yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan dan bisa diakses dari mana pun, maka tidak ada lagi penahanan ijazah karena tunggakan atau untuk jaminan kerja," demikian Achmad Hidayat. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru