Menanti Regulasi, Sidoarjo Siap Gelar Pilkades Serentak 2026

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo Subandi (tengah) didampingi Asisten Pemkab Sidoarjo Mahmud dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sidoarjo, Probo saat memberikan arahan dalam rapat persiapan pilkades Sidoarjo

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sebanyak 79 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan akan mengakhiri masa jabatannya pada 2026. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, termasuk menyusun strategi agar proses transisi kepemimpinan berjalan tanpa hambatan.

Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

Langkah awal dilakukan lewat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar di Ruang Delta Graha, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Namun, pelaksanaan Pilkades serentak masih bergantung pada kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

"Sampai saat ini turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan juga peraturan menterinya terkait pilkades ini belum keluar," ujar Subandi dalam keterangannya usai rapat, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Bupati Subandi menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi agar tidak mengganggu jadwal pemilihan.

Baca juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi

Untuk itu, ia menginstruksikan Asisten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera berkonsultasi ke tingkat provinsi serta mengirim surat langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau dalam tiga bulan tidak ada kejelasan, saya akan langsung menghadap Mendagri untuk audiensi. Setelah PP dan Permen selesai, kita akan susun Peraturan Daerah (Perda). Target saya, Perda selesai dalam dua bulan," tegasnya.

Subandi menambahkan, bahwa jika seluruh regulasi rampung sesuai jadwal, maka tahapan Pilkades bisa dimulai dan berjalan selama enam bulan sesuai rencana.

Baca juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang

"Hal ini penting agar pelantikan kepala desa dapat dilakukan pada 2026, sesuai amanat undang-undang dan kebutuhan pembangunan daerah," paparnya.

Subandi juga menyinggung pentingnya posisi kepala desa dalam mendukung visi dan misi presiden, khususnya dalam pelaksanaan program-program strategis nasional. Salah satunya adalah peluncuran program Koperasi Merah Putih yang baru-baru ini digagas pemerintah pusat.

"Kalau kepala desa tidak dilantik pada 2026, maka mereka tidak akan bisa menjalankan visi dan misi presiden, termasuk program strategis yang sudah mulai digulirkan," tukasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru