Ratusan Toko Modern Langgar Perda Parkir, Eri Irawan: Baru 30 yang Kantongi Izin

Reporter : Ibrahim
Eri Irawan, dok JatimUPdate.id/Roy

Surabaya, JatimUpdate.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengungkap pelanggaran masif yang dilakukan ratusan gerai toko modern terkait penyelenggaraan parkir. 

Ia menyebut, dari total sekitar 860 toko modern, hanya 30 yang tercatat mengantongi izin resmi.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

“Artinya, lebih dari 800 gerai tidak taat Perda. Ini bukan pelanggaran ringan. Dampaknya mulai dari kekacauan pelayanan parkir sampai potensi kebocoran PAD,” tegas Eri saat ditemui di kantor DPRD Surabaya, Rabu (11/6)

Ia menjelaskan, pelanggaran ini bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama ini masyarakat justru sering menyalahkan juru parkir liar. Padahal, kata Eri, akar masalahnya justru di pengelola usaha yang tidak menjalankan kewajiban perizinan.

“Kalau izinnya ada, otomatis petugas parkir resmi juga tersedia. Dan ini bisa memberdayakan warga sekitar sebagai jukir legal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perizinan parkir bukan hanya administratif, tapi menyangkut perlindungan konsumen.

“Kalau ada izin resmi, ada SOP. Termasuk perlindungan terhadap kehilangan kendaraan. Sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung soal ini,” tambahnya.

Eri mengingatkan dalih parkir gratis tidak bisa menjadi alasan untuk menghindari kewajiban hukum.

“Gratis bukan berarti bebas izin. Mereka tetap wajib punya izin dan standar pelayanan. Jangan berlindung di balik kata ‘gratis’,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Tak hanya itu, Eri juga menyoroti praktik penyewaan lahan parkir kepada tenant, yang seharusnya gratis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2003. 

Ia mengungkap ada temuan sewa lahan parkir yang mencapai Rp5 juta per bulan.

“Ini jelas menyalahi aturan. Dan kami minta Pemkot tindak tegas,” tandasnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, mulai menertibkan pelanggaran dengan melayangkan surat peringatan kepada para pelaku usaha.

Namun, jila tetap tak mengurus izin, maka sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

“Sistem sekarang online. Kalau syarat lengkap, tinggal proses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa ditutup,” ucapnya.

Tak hanya pada toko modern, Eri juga menyoroti kebocoran pendapatan parkir tepi jalan umum (PGU). Ia mencontohkan kawasan Embong Malang, yang menurutnya memiliki potensi pendapatan Rp900 ribu per hari, namun yang dilaporkan hanya Rp150 ribu.

“Itu pun dibagi 70 persen ke jukir, 30 persen ke Pemkot. Padahal hitungan kasarnya bisa diketahui dari volume kendaraan di jam sibuk,” katanya.

Ia menegaskan penertiban ini bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepentingan publik.

“Ini soal kepentingan masyarakat. Kalau parkir dikelola resmi, masyarakat yang paling diuntungkan,” demikian Eri Irawan. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru