Polemik Pajak 88 Avenue dan Hak Imunitas Dewan Perwakilan Rakyat

Reporter : Ibrahim
Kuasa hukum 88 Avenue saat melaporkan dua anggota DPRD ke BK, dok Jatimupdate.id/resty

Surabaya, JatimUPdate.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Jamil buka suara terkait laporan Apartemen 88 Avenue kepada dua anggota DPRD Kota Surabaya FA dan YG ke Badan Kehormatan (BK), atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.

Jamil menegaskan, dewan perwakilan rakyat atau DPR mempunyai hak imunitas yang bebas dari jeratan hukum selama bekerja berdasarkan kapasitasnya sebagai anggota dewan.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"DPR itu, baik DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota, memiliki hak imunitas. Artinya, dia bebas dari jeratan hukum kalau dia bekerja atas kapasitasnya sebagai anggota dewan." tutur Jamil, melalui sambungan seluler Jatimupdate.id, Kamis (12/6).

Jamil menegaskan, DPRD meskipun menyikapi suatu persoalan di media sosial atau dimintai keterangan publik tidak bisa dikenakan delik pidana.

Asalkan sebut Jamil, anggota DPR itu berkomentar atas nama tugas-tugas kedewanan.

"Jadi dia berkomentar apapun melalui media sosial atau apa kalau memang komentarnya itu berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan, nggak bisa kemudian kena delik gitu. Kena delik pidana, delik apapun, nggak bisa dia. Dia punya imunitas." beber Jamil.

88 Avenue Sebut Rugi Rp 70 Miliar

Kuasa hukum 88 Avenue, Komang Aris Darmawan, menjelaskan kliennya merasa dirugikan atas pernyataan kedua legislator tersebut di media massa.

Kuasa hukum menyebut, pernyataan itu dinilai telah melebihi kapasitas mereka sebagai anggota dewan.

“Mereka telah melakukan hal-hal yang melanggar prinsip etika sebagai anggota DPRD. Klien kami dianggap tidak patuh terhadap panggilan dewan, padahal ini hanya kesalahpahaman yang terjadi dalam masa transisi pasca-COVID-19,” ujar Komang, Selasa (10/6).

Komang menjabarkan, pernyataan FA dan YG kepada media massa berdampak besar terhadap reputasi perusahaan kliennya.

“Akibat ucapan mereka di media, banyak investor menarik investasinya. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp70 miliar,” ungkapnya.

Bantah Tak Patuh Pajak

Selain itu, Kuasa Hukum juga membantah, tudingan 88 Venue tidak patuh terhadap kewajiban pajak.

Padahal klaim dia, kliennya sangat patuh membayarnya bahkan masyarakat diminta mengecek riwayat pembayaran pajak 88 Avenue.

"Klien kami bisa dicek riwayatnya. Sangat-sangat patuh dengan pajak,” jelas Komang.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etika ke BK DPRD Surabaya, namun juga mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Ya pastinya kita melaporkan, terkait penyimpangan etika. Kedua, kami diminta untuk melaporkan kedua orang ini ke polisi. Ketiga, kami akan melakukan gugatan di pengadilan negeri Surabaya,” tegasnya.

FA Murni Kepentingan Rakyat

Dalam klarifikasinya FA tak nenampik laporan ke BK terkait pernyataannya di media massa mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tersebut.

FA menjelaskan, sudah tiga kali mengundang 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat, bersama Bapenda Surabaya. Namun, undangan tersebut tidak pernah direspons dengan kehadiran.

"Kami sudah tiga kali melayangkan undangan, tetapi mereka tidak pernah hadir. Padahal, tujuan kami hanya untuk melakukan klarifikasi dan mempertemukan mereka dengan Bapenda guna menyelesaikan persoalan tunggakan PBB," ujarnya, Selasa (10/6).

Ia juga menyebut, berdasarkan data Bapenda, tercatat PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai sebagai pengelola 88 Avenue memiliki tunggakan PBB selama tiga tahun.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Dalam data itu disebutkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai. Untuk satu objek pajak saja, pokoknya Rp 2.3 Miliar dengan total (beserta denda) mencapai Rp 2.6 Miliar. Masih banyak lagi yang lain, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3.7 Miliar, dengan pokok pajak sebesar Rp 3.3 Miliar," bebernya.

Interpelasi Kepala Daerah, Cabut Izin

Terhadap hal itu, Jamil menekankan, tanggung jawab tunggakan pajak merupakan ranah eksekutif (Bapenda) Surabaya, namun bila mereka tidak menjalankan tugasnya secara maksimal legislatif berhak melakukan pengawasan.

Jamil menegaskan, tindak lanjut pengawasan itu, legislatif bisa melakukan interpelasi atau memanggil kepala daerah untuk menanyakan perihal hal tunggakan pajak.

"Pada hakikatnya itu tanggung jawab eksekutif sebetulnya. Tetapi manakala eksekutif dengan dinasnya tidak mampu menjalankan tugasnya, maka DPRD itu memiliki kewenangan memanggil (kepala daerah), bahkan di interpelasi untuk menanyakan hal itu, bolehlah dewan itu." urai dia.

Maka dari itu, Jamil menegaskan Bapenda Surabaya harus tegas memberikan teguran keras kepada penunggak pajak.

Bahkan tambah Jamil, Pemkot Surabaya berhak mencabut izin pengembang apalagi enggan membayar pajak yang tunggakannya mencapai miliaran.

"Ya kasih sanksi dong, sanksi administratif, peringatan sampai kemudian pencabutan usaha. Pencabutan izin usahanya bisa dicabut itu oleh pemerintah kalau nggak mau taat terhadap negara." imbau Jamil.

Jamil menduga, mokongnya tunggakan pajak yang tidak dibayar oleh beberapa pengembangan lantaran berkontribusi terhadap kepala daerah.

Misalnya, saat kampanye mereka menggelontorkan dana besar sehingga kepala daerah berpikir dua kali untuk menekan patuh pajak.

"Bisa jadi kan, dugaan perusahaan-perusahaan penunggak pajak itu memang punya kontribusi banyak terhadap kepala daerah, sehingga dia mukong, nyumbang banyak dulu waktu kampanye. Kemudian pajaknya ini kepala daerahnya nggak mau (nagih) sungkan karena sudah bantu banyak, kan bisa saja dugaannya begitu," tutur Jamil.

Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Respons BK

Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diajukan oleh 88 Venue sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami akan pelajari dulu laporan tersebut, lalu akan didiskusikan bersama tim Badan Kehormatan (BK). Setelah itu, mungkin diperlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak pelapor," ujar Imam.

Ia menegaskan, pentingnya bersikap bijaksana dalam menanggapi laporan tersebut agar prosesnya berjalan sesuai prosedur.

"Menurut saya, yang bijaksana adalah memberi kami kesempatan untuk mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Kalau dari hasil telaah awal kami menemukan adanya dugaan pelanggaran tata tertib atau etika, baru akan kami teruskan ke tahap selanjutnya," tambahnya.

FA Akan Panggil Kembali 88 Avenue 

Usai dilaporkan ke BK, FA menegaskan akan mengundang kembali manajemen Apartemen 88 Avenue dalam rapat klarifikasi, sesuai dengan keinginan mereka.

Ia juga menambahkan seluruh proses pemanggilan akan dilakukan secara resmi dan sesuai dengan prosedur administrasi.

"Ke depan, kami akan kembali mengundang mereka, dan akan mengikuti permintaan agar pertemuan dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media. Kami memiliki seluruh bukti tanggapan dari pihak Avenue 88. Tidak ada niat sedikit pun untuk melampaui kapasitas kami. Tujuan kami semata-mata adalah mencari solusi bersama," imbuhnya.

FA menegaskan, pernyataannya kepada media tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun, melainkan sebagai upaya mengingatkan para investor agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Apa yang kami sampaikan ke media murni demi kepentingan publik. Tunggakan PBB ini, jika dibayarkan, akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat Surabaya," tegasnya. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru